Satresnarkoba Polresta Sidoarjo bersama Bea Cukai TMP Juanda, menggagalkan pengiriman paket narkotika. Sabu seberat 1,1 kilogram berhasil diamankan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pengungkapan berawal dari laporan Bea dan Cukai TMP Juanda. Adanya paket yang mencurigakan, setelah dilakukan pengecekan melalui control delivery paket tersebut berupa sabu.
"Setelah dilakukan pengecekan di ekspedisi, diperoleh barang bukti dan data pemesan. Kemudian penerima paket ekspedisi berhasil diamankan. Yakni Dipa, laki-laki asal Cimahi, Jawa Barat," kata Kusumo di Mapolresta, Senin (27/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti yang diperoleh Polisi dan Bea Cukai Juanda, adalah sesuai isi paket ekspedisi yang dicurigai berisi narkotika.
Di dalam paket terdapat satu buah paket barang kiriman dari ekspedisi Fedex di dalamnya terdapat bungkus plastik isi kristal putih berat sekitar 1001 gram diduga narkotika golongan I jenis sabu.
"Barang sabu tersebut dikemas ke dalam wadah kacamata berisi 4 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat bruto 30 gram, 3,79 gram, 1,61 gram dan 1,44 gram," jelas Kusumo.
"Satu buah wadah kacamata berisi seperangkat alat hisap sabu dan 3 pak plastik klip kosong, Satu bungkus rokok Magnum berisi 3 linting tembakau sintetis masing-masing berat bruto 0,23 gram, 0,24 gram dan 0,44 gram," imbuh Kusumo.
Ia menambahkan tersangka dijerat pasal berlapis diantaranya pasal 112 ayat (2), pasal 113 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2).
"Terhadap pelaku polisi memberikan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman," tandas Kusumo.
(abq/iwd)