Polisi meringkus pelaku perampokan rumah milik Ismail (58) warga Desa Purwodasi, Sidayu, Gresik. Pelaku bernama M Falich (32) ini merupakan tetangga korban.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan setelah melakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan dari para saksi. Polisi mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku mengarah kepada seseorang bernama M Falich yang tidak lain merupakan tetangga rumah korban.
"Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku (Falich) mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian tersebut," kata Adhitya kepada detikJatim, Minggu (26/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.28.050.000 sisa uang hasil curian dan satu buah HP. Pelaku sudah memakai uang sebesar Rp 9 juta hasil curian tersebut.
"Uang yang dicuri itu Rp 37 jutaan dan satu unit Handphone. Yang sudah di pakai Rp 9 juta," tambah Adhitya.
Kepada polisi, pelaku mengaku uang sebesar Rp 9 juta itu digunakan untuk mengambil jenazah kakak iparnya di Rumah Sakit Lamongan.
"Ngakunya untuk membayar biaya pengambilan jenazah kakak iparnya di RS Lamongan sebesar Rp 9 juta," tutup Adhitya.
Sebelumnya, nasib nahas dialami Ismail, warga Desa Purwodadi, Sidayu, Gresik. Pria 56 tahun ini rumahnya kerampokan. Uang Rp 30 juta (yang ternyata Rp 37 juta) miliknya yang disimpan dalam almari pakaian raib. Perampokan itu terjadi saat Ismail sedang salat tarawih di masjid.
(dpe/iwd)