Produsen obat mercon di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang ditangkap polisi. Satu pelaku produsen yang juga pengedar berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Jombang Aldo Febrianto mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat melalui WA Centre Komunikasi Anda untuk Polri (Kandani). Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pemuda yang memproduksi obat mercon.
Selanjutnya, tim dari Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang menyamar sebagai pembeli untuk meringkus pelaku pada Jumat (17/3/2023). Sebab pelaku memasarkan bubuk peledak itu melalui Facebook.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gayung pun bersambut, MRZ menemui polisi yang menyamar untuk mengirim obat mercon di Jalan Raya Desa Cukir sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itulah pemuda berusia 19 tahun itu diringkus polisi.
"Kami amankan satu orang tersangka berinisial MRZ di Jalan Raya Cukir," kata Aldo saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (20/3/2023).
Aldo menjelaskan, MRZ ternyata memproduksi sendiri bubuk petasan di rumahnya, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang. Pihaknya berhasil menyita barang bukti 3 plastik berisi belerang 3 Kg, 1 plastik berisi 200 gram brown, 1 plastik berisi 500 gram obat petasan, 1 ikat sumbu mercon, 4 lembar sumbu mercon, 1 timbangan digital, selongsong mercon berbagai ukuran, 2 gunting, 3 toples, serta 1 panci dan 1 palu.
"Pengakuan pelaku baru satu minggu. Beberapa sudah sempat diedarkan, rencananya juga buat bulan Ramadhan. Jadi, siapa yang membutuhkan, dia sementara menjual via Facebook," jelasnya.
Kemampuan memproduksi obat mercon, lanjut Aldo, didapatkan MRZ dari temannya yang berdomisili di Probolinggo. Menurutnya, rekan tersangka mengirim tutorial produksi obat petasan melalui WhatsApp. Kapasitas produksinya menyesuaikan pesanan. Karena tersangka sebatas melayani pesanan.
"Kami juga masih menelusuri, nanti kami kembangkan ke Probolinggo. Karena sebagian besar bahan dipasok dari Probolinggo," terangnya.
Akibat perbuatannya, MRZ harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukum maksimal 12 tahun penjara sudah menantinya.
"Ketentuan UU ini, semua bahan peledak bisa ditindak. Kami imbau bagi masyarakat yang terlanjur membeli agar tidak diedarkan kembali," tandas Aldo.
(abq/iwd)