Polisi mengamankan 50 kilogram bahan peledak yang akan digunakan sebagai bahan petasan. Dua tersangka turut diamankan.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan kedua tersangka yang diamankan adalah MA (28) warga Kecamatan Sanankulon dan GN (26) warga Kecamatan Ponggok.
Keduanya saling bekerjasama untuk memproduksi bahan peledak untuk pembuatan petasan. Kedunya ditangkap pada Sabtu (18/3). Keduanya ditangkap di tempat terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggal 18 Maret hari Sabtu pukul 23.30 WIB kami melakukan penangkapan terhadap dua orang yang pertama di Tulungagung yang kedua di Blitar yang menjual dan juga meracik bahan peledak menjadi petasan. Jadi total yang diamankan ada barang bukti ini sebanyak 50 Kg," kata Agung kepada wartawan, Senin (20/3/2023).
Bahan petasan yang disita tersebut terdiri 33,5 Kg mesiu, 3 Kg potasium, 250 gram benzoat, 7 Kg sulfur, bubuk arang kayu 1 Kg, sumbu petasan dan sejumlah barang bukti lainnya.
Menurutnya, kasus ini terungkap dari penangkapan tersangka MA di Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung. Saat itu polisi berhasil mendapat barang bukti 12 Kg mesiu siap edar yang dikemas dalam 12 plastik.
Dari situ, polisi melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah MA di Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Di rumah tersebut polisi mendapat tambahan barang bukti 20 Kg bubuk mesiu atau bubuk petasan.
"Saat itu kami kembangkan lagi, ternyata MA ini bekerja sama dengan GN warga Ponggok. Nah di situ kami dapatkan barang bukti 15 Kg," ujarnya.
Hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga memproduksi sendiri bahan peledak di rumahnya. Proses produksi dilakukan dengan meracik sejumlah bahan kimia yang dibeli secara daring. "Jadi, mereka ini meracik dan menjual bahan petasan itu," jelasnya.
Bubuk petasan siap edar itu dijual oleh pelaku ke pada konsumennya dengan harga yang bervariasi mulai Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu/kilogram, tergantung kualitasnya.
"Ketika kami periksa tersangka baru melakukan kali ini, tapi kalau melihat track record-nya sudah beberapa tahun," kata Agung.
Rencananya bahan peledak tersebut akan diperjualbelikan untuk menyemarakkan puasa dan lebaran. Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Undang-Undang Darurat 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
(abq/iwd)