Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) tidak layak di-restorative justice. Kejati DKI memastikan tidak akan menawarkan penyelesaian itu kepada korban maupun pelaku.
"Saya tegaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan RJ sehingga kami tidak akan menawarkan apa pun baik terhadap korban/keluarga maupun terhadap pelaku," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dilansir dari detikNews, Minggu (19/3/2023).
Ketut menegaskan bahwa penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) sangat keji. Menurutnya perlu tindakan hukum yang tegas bagi para pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di samping ancaman hukumannya melebihi batas yang diatur dalam Perja No 15/2020, perbuatan itu sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas terhadap para pelaku," ujarnya.
Ketut juga menegaskan tidak akan menawarkan opsi restorative justice terhadap pacar Mario Dandy, AG, yang masih di bawah umur. Sementara itu, soal opsi diversi bagi AG yang berkonflik dengan hukum, Ade menjelaskan itu hanya bisa dilakukan jika keluarga David memberikan maaf.
"Apa yang dilakukan oleh Kajati DKI saat itu keliru menempatkan RJ dengan diversi khusus untuk AG (sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum). Dengan mengupayakan diversi, bisa dipertimbangkan bagi pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, jadi bukan RJ, karena UU Peradilan dan Perlindungan Anak mewajibkan kepada penegak hukum setiap jenjang penanganan perkara anak diwajibkan untuk melakukan upaya-upaya damai dengan diversi untuk menjamin masa depan anak yang berkonflik dengan hukum," papar Ketut.
"Itu pun syaratnya harus ada pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Jadi, kalau tidak ada, tetap dilakukan proses hukum," imbuh dia.
(dpe/fat)