Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Lamongan menerima limpahan narapidana kasus terorisme (napiter) dari Rutan Mako Brimob Cikeas. Pelimpahan dilakukan pada Rabu (15/3/2023) malam.
Napiter yang dilimpahkan diketahui bernama Herman alias Abu Difa. Ia merupakan terpidana 3 tahun karena terlibat kasus bom bunuh diri gereja Katedral Makassar pada Maret 2021.
"Benar, kami telah menerima napiter dari Rutan Mako Brimob Cikeas atas nama Herman alias Abu Difa yang menjalani hukuman selama 3 tahun pada Rabu malam," kata Kalapas Lamongan, Mahrus, Kamis (16/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahrus menambahkan pelimpahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari Ditjen Pas dan juga anggota Densus 88 dari Mako Brimob. Setiba di Lapas Lamongan, terpidana langsung diarahkan ke ruang registrasi untuk penyelesaian administrasi penerimaan.
"Penerimaan narapidana ini sudah kami laporkan kepada Kakanwil Kemenkumham Jatim melalui Kadivpas Jatim," ujar Mahrus.
Sebagai informasi, Herman merupakan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Makassar. Ia ditangkap Densus 88 pada April 2021 di gudang perusahaan Kosmetik Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Saat itu, Herman ditangkap bersamaan dengan 55 terduga teroris lainnya. Mereka ditangkap karena terkait aksi bom bunuh diri di gereja Katedral.
(abq/fat)