Ferry Irawan, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda telah tiba di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri. Sebelum proses tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti, Ferry harus menjalani pemeriksaan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat menjelaskan bahwa setelah tiba di Kejari Kota Kediri, Ferry masih harus menjalani pemeriksaan tim kejaksaan pidana umum.
"Sekarang yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan," kata Harry, Kamis (16/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry datang dikawal sejumlah polisi dan petugas kejaksaan negeri naik Mitsubishi Xpander hitam bernopol A 1268 BG. Rombongan kendaraan yang mengangkut Ferry Irawan tiba di kantor Kejari Kota Kediri pukul 10.45 WIB.
Ia terlihat turun dari mobil dengan dikawal sejumlah anggota polisi dan petugas kejaksaan. Terlihat Ferry mengenakan pakaian tahanan warna biru, dengan celana pendek warna hitam, mengenakan peci putih.
Ferry terlihat berjalan memakai sandal jepit, sedangkan kedua tangannya tampak diborgol dengan tali plastik cable ties warna putih. Saat sejumlah awak media meminta Ferry menyampaikan pernyataan, yang bersangkutan hanya diam dengan kepala tertunduk sembari terus berjalan.
Sebelum kedatangan Ferry Irawan, Penasihat Hukumnya Jeffry Simatupang lebih dulu tiba di Kantor Kejari Kota Kediri. Jeffry tiba sekitar pukul 09.10 WIB naik Alphard putih didampingi rekannya.
Sebelum masuk, sejumlah awak media sempat mencegat dan melontarkan pertanyaan. Namun yang bersangkutan belum berkenan untuk memberikan keterangan apa pun.
"Setelah tahap 2 saja ya, setelah ini kami akan memberikan keterangan. Sebentar ya," kata Jeffry.
Sebelumnya, Ferry Irawan diberangkatkan dari Polda Jatim di Surabaya ke Kejari Kota Kediri untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara KDRT terhadap Venna Melinda. Setelah rangkaian proses ini perkara KDRT Venna Melinda dengan terdakwa Ferry Irawan akan segera disidangkan.
(dpe/fat)