Ferry Irawan diam seribu bahasa saat dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri. Ferry hanya menunduk didampingi dua kuasa hukumnya. Tak sepatah kata pun keluar dari mulut Ferry.
Diketahui, kasus KDRT Ferry Irawan pada Venna Melinda memasuki babak baru. Berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Saat ini, dilakukan proses tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Kediri.
Pantauan detikJatim, Ferry Irawan tampak tenang saat melalui proses demi proses. Ia mengenakan baju tahanan berwarna biru. Sementara itu, ia melengkapi penampilannya dengan peci berwarna putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry tampak dikawal polisi keluar dari penjara di Gedung Tahti Polda Jatim. Tangannya dijerat dengan kabel ties. Ia pasrah dibawa penyidik ke Gedung Ditreskrimum Polda Jatim.
Ferry Irawan dibawa dari Gedung Tahti menuju ke gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 07.10 WIB. Usai diperiksa, ia lalu keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 07.39 WIB.
Kemudian, ia langsung masuk ke mobil Toyota Innova berwarna hitam. Saat ditanya awak media, Ferry membisu. Ia tak menanggapi satu pun pertanyaan yang dilontarkan kepadanya.
Rencananya, Ferry akan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri. Selanjutnya, perkara dugaan KDRT itu akan segera disidangkan di Kota Kediri.
Ferry Irawan didampingi dua kuasa hukumnya yakni Agustinus Andre Ciputra dan Jeffry Simatupang. Agustinus mengatakan, pihaknya akan fokus pada tahap persidangan klien. Ia menyebut, pihaknya siap membuktikan jika Ferry tak bersalah dalam kasus ini.
"Tentu kita tetap fokus pada persidangan yang di mana berkas tersebut sudah dinyatakan oleh pihak kejaksaan tinggi. Kita tunggu proses persidangannya. Karena kita yakin bisa buktikan di ranah persidangan," ungkap Agustinus Andre di Polda Jatim, Kamis (16/3/2023).
(hil/fat)