Gangster Petentengan Acungkan Samurai Berawal Ajakan Tawuran di DM Instagram

Gangster Petentengan Acungkan Samurai Berawal Ajakan Tawuran di DM Instagram

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Rabu, 15 Mar 2023 11:32 WIB
Polisi mengamankan gangster di Sidoarjo
Dua gangster yang diamankan polisi (Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Aksi gangster membawa senjata tajam samurai hingga celurit panjang meresahkan warga di kawasan Wonoayu, Sidoarjo. Mereka hendak tawuran dengan gangster lain. Tawuran ini berawal dari ajakan melalui direct message (DM) di Instagram.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintaro mengatakan, dari keterangan tersangka, keduanya mengakui mereka berasal dari gangster Warung Belakang (Warkang). Geng ini mendapatkan tantangan tawuran dari gangster Warung pojok (Warjok).

Peristiwa ini terjadi pada Senin (13/3) dini hari. Kejadiannya berawal saat salah satu admin Instagram "warkang_sidoarjoo" yang merupakan grup kelompok remaja tersebut, telah menerima tantangan melalui DM oleh akun instagram kelompok lain untuk melakukan aksi tawuran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, pesan tersebut diteruskan melalui WAG kelompok pelaku. Sekira pukul 02.00 WIB, para pelaku dan kelompoknya sekitar 25 orang berkumpul. Beberapa diantaranya sudah membawa senjata tajam di Ruko Citra Harmoni.

Selanjutnya, mereka melakukan konvoi dengan sepeda motor menuju daerah Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo dengan tujuan melakukan aksi tawuran. Sekira pukul 03.00 WIB, kelompok pelaku tiba di simpang empat Wonoayu Sidoarjo, namun ternyata kelompok penantang tidak datang.

ADVERTISEMENT

Akhirnya, polisi mengamankan dua anggota gangster yang ditangkap polisi. Dua pelaku diamankan karena mengacungkan senjata tajam samurai panjang. Diketahui, pelaku hendak tawuran sesama gangster di sekitar perempatan Wonoayu, Sidoarjo.

Mereka yang ditangkap polisi karena terbukti membawa sajam samurai ini yakni FS (18) warga Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo dan D (20) warga Desa Jeruk Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

"Mereka murni gangster, dua tersangka ini merupakan anggota geng Warkang. Mereka mendapatkan tantangan tawuran dari geng Wajok," kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (14/3/2023).

Kusumo menjelaskan, berdirinya gangster tersebut berawal dari seringnya nongkrong dan ngopi di warung kopi. Kemudian mereka membentuk gangster. Kedua gangster tersebut akan melakukan tawuran di sekitar perempatan Wonoayu.

"Namun tawuran tidak jadi karena gangster Warjok tidak muncul, sehingga sekitar 15 anggota geng dari Warkang membuat gaduh di perempatan Wonoayu," jelas Kusumo.

Dari ulah pelaku yang meresahkan masyarakat ini, polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lainnya yang membawa sajam.

"Dua pelaku diancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951. Dengan ancaman 12 tahun penjara," tandas Kusumo.




(hil/fat)


Hide Ads