4. Tawuran Gangster Tidak Jadi
Kusumo menjelaskan, berdirinya gangster tersebut berawal dari seringnya nongkrong dan ngopi di warung kopi. Kemudian mereka membentuk gangster. Kedua gangster tersebut akan melakukan tawuran di sekitar perempatan Wonoayu.
"Namun tawuran tidak jadi karena gangster Warjok tidak muncul, sehingga sekitar 15 anggota geng dari Warkang membuat gaduh di perempatan Wonoayu," jelas Kusumo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
5. Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (13/3) dini hari. Kejadiannya berawal saat salah satu admin Instagram "warkang_sidoarjoo" yang merupakan grup kelompok remaja tersebut, telah menerima tantangan melalui DM oleh akun instagram kelompok lain untuk melakukan aksi tawuran.
Selanjutnya, pesan tersebut diteruskan melalui WAG kelompok pelaku. Sekitar pukul 02.00 WIB, para pelaku dan kelompoknya sekitar 25 orang berkumpul. Beberapa di antaranya sudah membawa senjata tajam di Ruko Citra Harmoni.
Selanjutnya, mereka melakukan konvoi dengan sepeda motor menuju daerah Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo dengan tujuan melakukan aksi tawuran. Sekitar pukul 03.00 WIB, kelompok pelaku tiba di simpang empat Wonoayu Sidoarjo, namun ternyata kelompok penantang tidak datang.
Namun, aksi mereka ada yang merekam dan akhirnya tersebar hingga viral di media sosial. Kapolres menambahkan, dua pelaku yang terbukti membawa sajam berbentuk samurai.
6. Sajam Dibuat Sendiri
![]() |
Sajam yang dibawa diakui pelaku merupakan buatan sendiri. Salah satu pelaku bernama FS (18), warga Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo mengaku bahwa dirinya bekerja di salah satu bengkel bubut di Krian.
"Sajam yang saya bawa bersama D buatan saya sendiri, meski tidak tajam tapi penampilannya seram," kata FS saat konferensi pers di Polresta Sidoarjo, Selasa (14/3/2023).
FS mengaku bahwa dirinya mengikuti gangster Warkang baru empat bulan, namun dirinya mengikuti konvoi sambil membawa sajam sudah 4 kali.
"Saat konvoi saya selalu membawa sajam, tapi tidak pernah membacok orang lain hanya untuk menakut-nakuti orang," jelas FS.
7. Terancam Hukuman hingga 12 Tahun
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan pihaknya masih akan melakukan pendalaman mengenai gangster ini.
Terutama untuk melacak keberadaan. anggota geng lain yang kedapatan membawa sajam dalam konvoi pada Senin dini hari itu.
Dari ulah pelaku yang meresahkan masyarakat ini, polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lainnya yang membawa sajam.
"Dua pelaku diancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951. Dengan ancaman 12 tahun penjara," tandas Kusumo.
(hil/fat)