Polisi memastikan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo yang menjadi tersangka robot trading tidak mendapat perlakuan khusus saat berada di dalam bui. Polisi menegaskan, Wahyu Kenzo sama dengan tahanan lainnya.
"Tidak ada perlakuan khusus. Seperti tahanan narkoba, tahanan kasus pencurian-pencurian lain. Tidak ada privilege atau perlakuan khusus," ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto saat ditemui di Mapolresta Malang Kota, Selasa (14/3/2023).
Ia mengatakan, Wahyu Kenzo saat ini ditahan selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan akan diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika penyidikan belum rampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lakukan penahanan 20 hari ke depan. Apabila tidak cukup akan kita perpanjang 40 hari hari ke depan untuk melakukan penyidikan dalam kasus ini," terangnya.
Pria yang akrab disapa Buher itu juga menegaskan, tidak ada upaya untuk penangguhan tersangka.
Baca juga: Pembeli 2 Supercar Wahyu Kenzo Dicari Polisi |
"Sejauh ini kami luruskan kepada masyarakat bahwa tidak ada upaya-upaya penangguhan. Tetapi apabila ada surat (pengajuan penangguhan penahanan) akan kami lakukan gelar perkara, kami akan melihat alasan sebagai subjektif dan objektif," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wahyu Kenzo diamankan Polresta Malang Kota di Surabaya. Wahyu Kenzo kini menjadi tersangka dan ditahan. Sementara korban Wahyu Kenzo disebut mencapai 25 ribu dengan keuntungan Rp 9 triliun.
(hil/dte)