Marketing Robot Trading Wahyu Kenzo Jadi Tersangka, Raup Rp 10 M Sejak 2021

Marketing Robot Trading Wahyu Kenzo Jadi Tersangka, Raup Rp 10 M Sejak 2021

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 14 Mar 2023 09:53 WIB
Malang -

Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus penipuan robot trading ATG milik Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo. Ia adalah RE yang berperan sebagai marketing untuk merekrut member baru.

"Satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka (RE) dan sudah dilakukan penahanan. Yang bersangkutan (RE) sebagai founder di wilayah Malang Raya," ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto kepada detikJatim, Selasa (14/3/2023).

Budi Hermanto membeberkan tersangka RE tersebut sudah banyak menerima keuntungan selama memainkan perannya dalam pengelolaan robot trading ATG.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan ini (RE) menerima keuntungan dari mulai 2021 sampai sekarang sebesar Rp 10 miliar," bebernya.

Polresta Malang Kota terus mendalami kasus penipuan robot trading ATG yang telah merugikan ribuan korban ini. Mereka berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri yang menangani kasus yang sama.

ADVERTISEMENT

"Kami terus mendalami kasus ini, dengan bekerja sama dengan pihak Bareskrim sebagai satuan di atas yang juga menangani kasus yang sama," tegasnya.

Sementara dari keterangan yang dihimpun detikJatim, diketahui bahwa tersangka berinisal RE ini merupakan warga Kedungkandang, Kota Malang. Selain founder, RE juga berperan sebagai marketing robot trading ATG untuk merekrut member baru.

Seperti diberitakan, polisi menetapkan satu tersangka lagi kasus robot trading ATG Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo. Terbaru polisi menetapkan tersangka yang berperan sebagai marketing. Penetapan tersangka baru itu diumumkan oleh Polda Jatim, Senin (13/3).

(hil/dte)


Hide Ads