Polisi menetapkan 9 orang sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan santri berinisial BT di pondok pesantren (ponpes) Kecamatan Geger, Bangkalan. Selain itu, polisi juga sudah memeriksa 34 saksi.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan, sebagian tersangka masih berstatus anak-anak.
"Kami sudah menetapkan 5 tersangka dan 4 orang anak berhadapan dengan hukum yang terlibat kasus penganiayaan santri tersebut," jelas Wiwit, Senin (13/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, sebanyak 34 saksi telah diperiksa secara estafet usai kejadian penganiayaan tanggal 7 Maret lalu. Polisi rupanya langsung bergerak cepat untuk menetapkan tersangka.
"Penetapan tersangka sudah kami lakukan sejak tanggal 8 (Maret)," imbuhnya.
Ia mengaku, pemeriksaan mendalam masih terus dilakukan oleh polisi. Wiwit tak menampik jika nantinya kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.
"Bisa jadi nanti ada penambahan tersangka, kami masih dalami kasus ini," jelasnya.
Adapun identitas para tersangka yakni NH (19) asal Kecamatan Geger, GA (19) dari Kecamatan Arosbaya, UB (20) dari Kecamatan Sepulu, AZ (17) asal Kecamatan Geger, RR (17) warga Kecamatan Arosbaya, RM (17) asal Kecamatan Arosbaya, ZA (20) warga Kecamatan Sepulu, W (17) dan ZN (19) asal kecamatan Geger.
"Status seluruh tersangka adalah santri senior atau pengurus ," jelasnya.
Kini para pelaku mendekam dipenjara Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman tuntutan 15 tahun penjara.
(hil/dte)