Ajak Anak Tetangga Curi Uang Asing, Pria di Surabaya Jadi Pesakitan

Ajak Anak Tetangga Curi Uang Asing, Pria di Surabaya Jadi Pesakitan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 14 Mar 2023 07:07 WIB
Sidang kasus pencurian mata uang asing di Surabaya
Foto: Sidang kasus pencurian mata uang asing di Surabaya (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Farandy Daniswara, terdakwa kasus pencurian mata uang asing jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mirisnya saat melakukan pencurian ia mengajak seorang anak tetangganya berinisial RIW yang masih berusia 12 tahun.

Aksi pencurian yang dilakukan Farandy terjadi pada rentang waktu September hingga Desember 2022. Sedangkan korbannya adalah Hoedianto Tanuharjo.

Dalam aksinya Farandy menyuruh RIW untuk mencuri uang dari Hoedianto dengan iming-iming akan diberi upah. Uang tersebut kemudian diserahkan ke Farandy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak disangka RIW yang disuruh Farandy berhasil mencuri beragam mata uang asing. Di antaranya 55 lembar USD pecahan 100 dan 50, 30 Dolar Singapura dengan pecahan 100 Dolar, 20 lembar Dolar Hongkong dengan pecahan 50 Dolar, hingga 40 lembar Yuan.

Usai memperoleh uang itu, Farandy langsung menukarkan mata uang asing tersebut. Saat dirupiahkan, Farandy mendapatkan Rp 125 juta. Selain mata uang asing, RIW juga menyerahkan uang senilai Rp 30 juta. Sehingga, uang yang diterima Farandy seluruhnya berjumlah Rp 155 juta.

ADVERTISEMENT

Lantaran terlalu banyak uang tunai yang diperoleh, Farandy berinisiatif membuka rekening bank BCA dengan memakai atas namanya. Hal ini dijelaskan oleh jaksa Anggraeni dalam surat dakwaannya.

"Yang bertujuan untuk menyimpan uang tersebut dan untuk memudahkan anak RIW menggunakan uang yang tersimpan dalam kartu ATM BCA tersebut," kata Anggraeni membacakan dakwaan di Ruang Kartika, PN Surabaya, Senin (13/3/2023).

Hasil curiannya itu kemudian dibagi masing-masing Farandy memperoleh Rp 85 juta, sedangkan RIW mendapatkan Rp 70 juta. Farandy lantas membelanjakan sejumlah barang, diantaranya sepeda motor, Playstation 5, drone kamera, sneaker, hingga smartphone.

Aksi pencurian itu akhirnya terungkap setelah diketahui karyawan korban bernama Wulan Sundari. Pencurian itu selanjutnya dilaporkan ke polisi dan Farandy sebagai dalangnya segera ditangkap. Akibat ulahnya itu, Farandy didakwka Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

"Mereka teleponan, akhirnya tahu percakapan dari Pak Randy (Farandy) dengan RIW, akhirnya saya tahu kalau ada yang mengakali (RIW)," katanya.




(abq/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads