Kesal diputus kekasihnya bernama QS, pria di Surabaya berinisial GR nekat menyebar video mesum ke medsos. Tindakan itu justru mengantarnya ke penjara.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan disebutkan, GR tak terima setelah diputus QS secara sepihak.
Hal utama yang membuat GR emosi adalah QS menolak mentah-mentah permintaannya untuk berhubungan badan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu bermula saat GR meminta QS datang ke kamar kosnya di kawasan Siwalankerto, Surabaya. Alasannya minta dibantu mengerjakan tugas perkuliahan.
"GR menyatakan 'ada berkas laporan yang harus diserahkan (ke dosen)'," kata Basuki saat menyatakan alasan terdakwa GR mengajak QS, Senin (13/3/2023).
Ya, tentu saja itu hanya akal-akalan GR. Pria 24 tahun itu hanya ingin bersetubuh dengan wanita berusia 17 tahun itu meski korban menolak.
Usai disetubuhi, QS baru sadar bila GR telah mendokumentasikan persetubuhan itu dengan smartphone secara diam-diam.
Cekcok keduanya pun tak terelakkan. Namun, pria yang berkuliah di salah satu kampus swasta di kawasan Surabaya Selatan itu berkelit.
Ia mengklaim video itu hanya untuk koleksi pribadi. Tapi belakangan video itu ternyata dijadikan senjata oleh GR bila QS enggan diajak bersetubuh.
GR mengancam QS mau menurutinya. Bila tidak, ia akan mengirimkan video wanita itu dalamnya keadaan telanjang ke medsos.
Karena takut videonya disebar, QS terpaksa mengabulkan keinginan GR hingga mau diajak berhubungan badan beberapa kali.
QS pada akhir mengaku tak tahan lagi dan tegas menolak permintaan GR. Karena emosi GR pun menyebar video mesum itu ke medsos.
Ia bahkan mengirim video itu sejumlah guru SMA di kawasan Surabaya Selatan yang merupakan sekolah QS. Orang tua QS, yakni MS pun dipanggil ke sekolah.
Setelah itu MS naik pitam. Ia tidak terima dengan perlakukan GR terhadap putrinya. Segera saja dia laporkan penyebaran video oleh GR ke Polda Jatim.
Tak butuh waktu lama, polisi membekuk GR. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 ayat 2 UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
(dpe/dte)