Berulah Lagi, 7 Pesilat Tulungagung Aniaya Perguruan Lain Ditangkap Polisi

Berulah Lagi, 7 Pesilat Tulungagung Aniaya Perguruan Lain Ditangkap Polisi

Adhar Muttaqin - detikJatim
Senin, 13 Mar 2023 16:14 WIB
3 dari 7 pesilat yang ditangkap di Tulungagung
Tiga dari 7 pesilat yang ditangkap di Tulungagung. (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Tulungagung -

Perkelahian yang melibatkan pesilat kembali pecah di Tulungagung. Atas perkelahian itu sebanyak 7 orang pesilat diamankan oleh polisi. Sebanyak 6 pelaku di antaranya masih berstatus pelajar.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan 7 tersangka itu adalah MOA (19), DNS (18), PBA (18), MYA (18), MNA (17), RD (16), dan MLS (15). Mereka adalah anggota salah satu perguruan silat di Tulungagung.

"Dari sisi usia 3 tersangka masih anak-anak dan 4 sudah dewasa. Yang kami tampilkan ini hanya 3 dewasa, karena yang satu masih ujian sekolah," kata Agung Kurnia Putra, Senin (13/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, ketujuh tersangka harus menjalani proses hukum karena diduga telah melakukan penganiayaan secara beramai-ramai terhadap 2 anggota perguruan silat lain.

"Waktu itu para pelaku ini melakukan penghadangan dan penganiayaan terhadap korban saat melintas di Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol, hingga terjatuh dari sepeda motor,," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, pelaku juga merampas sejumlah atribut perguruan silat yang dipakai korban berupa kaus dan sabuk. Setelah melakukan aksi pengeroyokan para pelaku melarikan diri.

Polisi yang mendapatkan laporan terjadinya peristiwa pengeroyokan itu langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya 7 tersangka berhasil ditangkap di tempat yang berbeda.

Sementara saat konferensi pers di Polres Tulungagung para pelaku mengaku nekat melakukan pengeroyokan sebagai aksi balas dendam karena kelompok korban sempat melakukan penganiayaan anggota perguruan silat tersangka di wilayah Kediri.

"Sakit hati pak, karena ada rekan yang dianiaya oleh perguruan itu. (Saat ini) sudah terbalaskan, puas. (Menyesal?) menyesal. (Menyesal atau puas) menyesal," kata tersangka MOA.

Kini para tersangka diamankan di Polres Tulungagung dan dijerat pasal 80 ayat 1 jo pasal 76c UU RI Nomor 35/2014 dan/atau pasal 170 ayat (1) ke 1e dan/atau pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.




(dpe/dte)


Hide Ads