Cristalino David Ozora (17) terkapar dianiaya Mario Dandy Satriyo (20), pacar AG (15). Penganiayaan itu terhenti setelah seorang saksi berteriak. Saksi itu berinisial N, ibu teman David.
Hal ini terungkap dari rekonstruksi yang digelar di Kompleks Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3). Saat itu, saksi N melihat penganiayaan yang terjadi terhadap David dari balkon rumahnya.
N kemudian berteriak 'woi' sehingga membuat Mario Dandy berhenti menganiaya David. Kemudian N berlari dari rumahnya untuk menolong David, disusul suaminya, R.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
N ialah ibu RZ, yang merupakan teman David. Sebelum terjadi penganiayaan pada Senin (20/2) malam, David awalnya sedang bermain di rumah RZ di Kompleks Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel.
N juga merupakan pihak yang berteriak dan membuat Dandy berhenti menganiaya David. N mengungkapkan momen tersebut.
Melihat kondisi David terkapar, N lalu meminta AG menahan kepala David di pahanya. AG tidak menahan kepala David memangku pahanya, namun hanya menahannya dengan menggunakan tangan.
"Tolong kamu bantu, kasih paha kamu di bawah tangan saya seperti bantal," kata penyidik menirukan ucapan saksi N.
"Tapi anak AG diam saja dan membantu menggunakan tangan," kata penyidik membacakan adegan rekonstruksi. Polisi menggunakan istilah 'anak AG', merujuk pada AG itu sendiri.
Kemudian, suami N, yakni Rudi, datang. N meminta Rudi mengambil mobilnya untuk mengevakuasi David. Saat bersamaan, tiga sekuriti Kompleks Green Residence datang.
David kemudian dimasukkan ke dalam mobil untuk dilarikan ke RS. Mario dan AG disebut hanya melihat.
"Satu saksi mobil membantu untuk membukakan mobil dengan posisi kaki terlebih dahulu dan saksi R membantu menarik kaki korban saat dimasukkan ke dalam mobil," kata penyidik.
"Saat evakuasi, posisi MDS dan AG hanya melihat korban dievakuasi, kemudian R membawa D ke rumah sakit," jelasnya.
David menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy pada Senin, 20 Februari malam, di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jaksel. Akibat penganiayaan tersebut, David harus dirawat intensif di rumah sakit (RS).
Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Sementara perempuan AG, pacar Mario Dandy, resmi ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama kurun waktu 7 hari. Penyidik memiliki opsi memperpanjang masa penahanan AG selama 8 hari kemudian.
(abq/fat)