Polisi mulai menelusuri aset milik Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo, tersangka kasus penipuan robot trading ATG. Masih belum diketahui apakah nantinya aset-aset yang ditemukan akan disita atau tidak.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya bersama Polda Jawa Timur tengah menginventarisir segala aset yang dimiliki Wahyu Kenzo.
"Untuk aset masih kami inventarisir dulu dibantu dari jajaran Polda Jawa Timur," terang Budi Hermanto kepada detikJatim, Kamis (9/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pelacakan segala aset yang dimiliki grazy rich asal Surabaya itu, Polresta Malang Kota juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami sudah mengirim surat Dirreskrimsus dan PPATK untuk aset yang bersangkutan di-tracing," tegasnya.
Menurut Budi Hermanto, penelusuran aset Wahyu Kenzo sangat penting dilakukan. Terutama bagi para korban penipuan pria bernama lengkap Dinar Wahyu Saptian Dyfrig tersebut.
"(Penelusuran aset) untuk memberikan keadilan bagi korban," tuturnya.
Sejauh ini, polisi mencatat Wahyu Kenzo memiliki dua rumah di Malang. Salah satunya berada di Jalan Embong Brantas, Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Masih berdasarkan data yang sama, rumah lain milik Wahyu berada di Perumahan Grand Permata Jingga, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Malang. Kompleks perumahan tersebut termasuk kawasan permukiman elite di Malang.
Wahyu Kenzo diduga mendapatkan keuntungan mencapai Rp 9 triliun dari robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan korban mencapai 25 ribu orang. Atas dugaan tindak kejahatan yang dilakukan, polisi menjerat Wahyu Kenzo dengan pasal berlapis.
Bukan hanya diduga melakukan penipuan. Wahyu juga disangka telah melakukan tindak pidana perdagangan, ITE, juga pencucian uang dengan menjalankan robot trading ATG.
(hil/dte)