Kasus dugaan penipuan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk dikirim ke Australia berakhir damai. Tiga korban mencabut laporan polisi setelah terduga pelaku Ismuasih (60) mengembalikan uang Rp 90 juta.
Kacung (47) merupakan korban dugaan penipuan yang melapor ke Polres Jombang. Calon TKI asal Desa Kedungmentawar, Ngimbang, Lamongan ini mengaku mengalami kerugian Rp 28,3 juta. Surat tanda terima laporan polisi ia terima 3 Januari 2023.
Ketika melaporkan Ismuasih ke Polres Jombang, Kacung mengajak 2 korban lainnya sebagai saksi. Yaitu Muchamad Taufiki (27), calon TKI asal Desa Jatiduwur, Mojowarno, Jombang dan Wahyudi, calon TKI asal Mojoagung, Jombang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerugian saya kurang lebih Rp 28,3 juta. Taufiki Rp 65 juta, Wahyudi Rp 42 juta," kata Kacung kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Setelah dua bulan berlalu, kasus penipuan calon TKI Australia ini berakhir damai. Menurut Kacung, Sat Reskrim Polres Jombang memediasi pihaknya sebagai pelapor dengan pihak Ismuasih sebagai terlapor. Namun, emak-emak asal Desa Jatiduwur, Mojowarno, Jombang itu diwakili saudaranya asal Malang dan putrinya, Aminatus Sholihah.
"Sudah ada iktikad baik dari pelaku. Kami diajak berdamai. Mediasi kalau tidak salah Kamis pekan lalu (2/3). Dimediasi polisi," terangnya.
Mediasi tersebut berbuah manis bagi Ismuasih. Sebab, Kacung bersedia mencabut laporannya. Itu setelah pihak pelaku membayar kerugian 3 korban Rp 90 juta. Yaitu Kacung menerima Rp 22 juta, Taufiki Rp 40 juta, sedangkan Wahyudi Rp 28 juta.
"Dikembalikan sekitar 70 persen. Urusan ini sudah lepas dari kepolisian. Sehingga kalau mau minta sisa kerugian kami, kami urusan sendiri dengan pelaku," ungkapnya.
Meski ia sudah mencabut laporan di Polres Jombang, lanjut Kacung, bukan berarti kasus penipuan calon TKI Australia benar-benar tuntas. Sebab masih banyak korban lainnya yang bisa saja melaporkan Ismuasih ke polisi.
"Polisi menyampaikan bukan berarti masalah ini selesai. Karena ada korban-korban lain. Jika nanti ada korban lain melapor, kami siap membantu untuk memproses lagi," jelasnya menirukan pernyataan polisi.
Ketika jumpa pers di kantor PWI Jombang 3 Januari lalu, Kacung menyebut korban penipuan Ismuasih mencapai 29 calon TKI Australia. Pelaku meminta masing-masing korban membayar Rp 65 juta agar bisa bekerja di sektor pertanian Negeri Kanguru dengan gaji Rp 50-60 juta per bulan.
Pelaku berdalih dana tersebut untuk mengurus IELTS atau sertifikat kefasihan berbahasa Inggris, visa kerja, paspor dan tiket pesawat. Namun, tidak semua korban membayar penuh biaya tersebut. Ada yang Rp 30 juta, Rp 40 juta, ada pula yang membayar penuh Rp 65 juta. Jika ditotal, ia memperkirakan kerugian para korban Rp 1,3 miliar.
Para korban datang dari berbagai daerah di Indonesia. Hingga batas terakhir pemberangkatan 18 Juli 2022, 29 calon TKI batal diterbangkan ke Australia. Sehingga para korban memutuskan pulang dan meminta Ismuasih mengembalikan uang mereka.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto membenarkan kasus penipuan calon TKI Australia sudah diselesaikan secara damai. Menurutnya, korban sudah mencabut laporan karena kerugian mereka sudah dikembalikan oleh terlapor.
"Antara kedua pihak sudah tidak ada perkara. Sehingga tinggal kami gelarkan untuk penghentian penyelidikannya," tandasnya.
(abq/dte)