Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo ditangkap Polresta Malang Kota dan telah ditetapkan tersangka dugaan penipuan dengan modus robot trading. Pendiri robot trading Auto Trade Gold (ATG) juga diduga telah melakukan sejumlah tindak kejahatan terkait perdagangan, ITE, dan juga pencucian uang.
Polresta Malang Kota yang mendapatkan asistensi dari Polda Jatim menangkap Wahyu Kenzo di salah satu lokasi di Surabaya pada 4 Maret. Dia sempat diamankan sebagai saksi, hingga sehari kemudian pada Minggu 5 Maret dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan robot trading ATG.
Dari tangan Wahyu, polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya adalah 3 smartphone yang sehari-hari dipakai oleh Wahyu untuk berkomunikasi terkait bisnis robot trading miliknya. Ketiga HP itu dengan spesifikasi yang cukup mewah. Yakni iPhone 14 Pro Max, iPhone 13 Pro Max, dan iPhone 12 Mini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menyita 3 iPhone milik saudara Dinar Wahyu Saptian yang sehari-hari dipakai untuk berkomunikasi berkaitan dengan robot trading ATG yang dijalankan. Yakni 1 unit iPhone 14 Pro Max warna ungu, iPhone 12 mini warna hitam, dan iPhone 13 Pro Max warna gold," ujar Budi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023).
Tidak hanya 3 HP mewah tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Yakni 3 lembar print out bukti setoran tunai, 1 buah flash disk berisi rekaman percakapan WhatsApp, serta 8kardus berisi minuman nutrisi Green Shake dan Gluberry dari PT. Pansaky Berdikari Bersama (Panshaka).
Kasus dugaan penipuan robot trading ATG yang dikelola PT Pansaky Berdikari Bersama itu secara resmi telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan asistensi untuk Polresta Malang Kota dalam penyelidikan hingga penangkapan Wahyu Kenzo.
"Kami telah turut melakukan pendampingan kepada Polresta Malang sampai pengembangan, dan baru beberapa hari saja (akhirnya) kemarin kami amankan pelaku yang diduga melakukan beberapa tindak pidana penipuan dan ITE," kata Toni dalam konferensi pers yang sama di Mapolda Jatim.
Dalam prosesnya, Budi mengatakan bahwa dalam 2 kali pemanggilan yang dilakukan polisi Wahyu Kenzo tidak memenuhi undangan. Proses penyelidikan dilanjutkan diikuti proses verifikasi kepada sejumlah pihak hingga dikeluarkan surat penangkapan.
Sabtu 4 Maret 2023 polisi melaksanakan pengamanan terhadap Wahyu Kenzo. Sehari kemudian, polisi melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Sabtu itu kami amankan yang bersangkutan di suatu tempat di wilayah Surabaya dengan kapasitas sebagai saksi. Pada 5 Maret kami gelar perkara untuk peningkatan status sebagai tersangka. Saat diperiksa, yang bersangkutan sudah didampingi oleh kuasa hukum," ujarnya.
Pada 5 Maret itulah Wahyu Kenzo ditetapkan untuk ditahan selama 20 hari. "Sejak 5 Maret itu terhadap Wahyu Kenzo kami tetapkan penahanan selama 20 hari ke depan," ujarnya.
Sekadar informasi, kasus ini menjadi atensi dari Polda Jatim karena kasus kejahatan yang diduga dilakukan oleh crazy rich asal Surabaya itu tergolong kejahatan luar biasa alias extraordinary crime.
(dpe/dte)