Polisi menetapkan pelaku pembacokan di Jalan Bogorami 2, Kecamatan Bulak, Surabaya sebagai tersangka. Aksi pembacokan ini dipicu rebutan wanita.
Peristiwa itu berawal saat dua pria terlibat baku hantam di depan sebuah warung kopi, Senin (6/3) sore. Mereka adalah Agung (23), asal Desa Sidowungu, Menganti, Gresik dan Wahyu (20), warga Bulak Setro 4 Surabaya.
Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo mengatakan, pihaknya menetapkan Wahyu menjadi tersangka usai dilakukan serangkaian pendalaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pemeriksaan hingga motif masih terus digali. Barang bukti, korban, hingga pelaku telah diamankan polisi.
"Yang jelas, barang bukti, korban, dan pelaku sudah diamankan," kata Ardi kepada detikJatim, Selasa (7/3/2023).
Ardi menjelaskan, luka yang dialami Agung rupanya tak terlalu serius. Namun, sudah mendapat penanganan dan perawatan di RSUD Dr. Soewandhie Surabaya.
"Korbannya 1 itu (Agung), lukanya tidak terlalu parah, cuma luka di jari, sekarang sudah tidak apa-apa," imbuhnya.
Kendati demikian, Ardi menegaskan pihaknya telah menetapkan Wahyu menjadi tersangka kasus ini.
"Iya (Wahyu), pelaku yang bawa sajam," ujarnya.
Sebelumnya, Wahyu dan Agung berkelahi karena memperebutkan perempuan berinisial RN. Ketika cekcok, warga sekitar lokasi pertikaian sempat melerai. Bahkan, sempat berupaya memediasi keduanya.
Namun, warga yang memisahkan keduanya mengurungkan niat. Sebab, satu dari 2 pria itu membawa sajam. Perkelahian terjadi hingga mengakibatkan keduanya mengalami luka. Bahkan, telapak tangan masing-masing lelaki itu mengalami sayatan.
Dari informasi yang dihimpun, RN yang tengah diperebutkan keduanya adalah istri siri Wahyu dan sempat tak disetujui pihak keluarga Wahyu.
(hil/dte)