KBO Satreskrim Polres Pasuruan Iptu Sunarti saat dikonfirmasi membenarkan status tersangka tersebut. Ia juga menyebut Daniel telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan sudah datang untuk menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka," kata Sunarti, Rabu (1/3/2023).
Sunarti mengatakan Daniel menjalani pemeriksaan pada Minggu (26/2/2023). Pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas tahap 1 (satu).
"Tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan," jelas Sunarti.
Daniel ditetapkan tersangka atas laporan Ahmad Subaidi, selaku keluarga terpidana kasus pemerkosaan.
Daniel dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan Rp 20 juta, yang diduga karena iming-iming bisa mengurangi hukuman terpidana atas kasusnya.
(abq/iwd)