Birahi Edi Suwandi (42) memuncak saat melihat remaja perempuan bermain sendirian di sekitar rel kereta api di Bangil, Pasuruan. Penjual roti ini lalu memaksa dan memerkosa gadis berusia 14 tahun itu.
Edi kini meringkuk di tahanan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "ED kami amankan Kamis sore kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, Jumat (20/1/2023).
Menurut Farouk, selain memperkosa, pelaku juga melakukan ancaman kepada korban agar tak melaporkan aksi bejatnya. "Korban diancam agar tidak mengatakan pada orang lain," jelas Farouk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerkosaan ini akhirnya terungkap. Sebab sesaat setelah peristiwa itu, korban langsung lari pulang dan menceritakan kepada orang tuanya.
Tak terima dengan kejadian itu, keluarga korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Pasuruan. Tak lama, pelaku langsung ditangkap.
"ED diamankan setelah polisi melakukan olah TKP," tandas Farouk.
Pelaku dijerat pasal 81 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah ditetapkan dengan UURI No. 17 tahun 2016 tentang PERPU jo pasal 6 UURI No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
(abq/iwd)