Polisi mengamankan dua bersaudara yang menjadi kurir sabu di Surabaya. Sebanyak 1 kilogram sabu berhasil disita dari keduanya.
Tersangka berinisial HA (32) dan MA (29) warga Kecamatan Wonodadi, Blitar. Keduanya diamankan oleh Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Kamis (16/2) di Jalan Ngantru Sranget, Ngatru, Tulungagung.
Waka Kasat Resnarkoba Kompol Fadillah Panara mengatakan kedua tersangka ditangkap dari penangkapan dan pengembangan tersangka TS. Keduanya ditangkap saat hendak meranjau sabu di sebuah pasar di Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berhasil amankan saudara HA dan MA di Tulungagung. Kami berhasil mendapatkan barang bukti sebesar 1 kilogram sabu dimana yang bersangkutan ini melakukan kegiatan jual beli sabu yang dipasarkan di Surabaya," kata Fadillah kepada wartawan, Senin (28/2/2023).
Fadillah menambahkan dari hasil pengembangan, salah satu tersangka yakni HA merupakan seorang kurir jaringan antar pulau. Dan tersangka mendapatkan keuntungan jutaan rupiah dalam sekali kirim.
"Jaringan Sumatra untuk Jawa. Dari hasil kegiatan peredaran sabu itu yang bersangkutan peroleh keuntungan Rp 10 juta," ungkap Fadillah.
Dalam aksinya, tersangka HA menggunakan mengirimkan secara ranjau dengan mengajak adik kandungnya sendiri MA dengan menggunakan sepeda motor.
"Perannya sebagai kurir dan perantara. Melalui sistem ranjau. Masih ada hubungan kakak adik, kuli bangunan," ungkap Fadillah.
Atas perbuatan kedua tersangka, di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(abq/iwd)