Perbakin Blitar Tegaskan 3 Pelaku Jual-Beli Senpi Ilegal Bukan Anggotanya

Perbakin Blitar Tegaskan 3 Pelaku Jual-Beli Senpi Ilegal Bukan Anggotanya

Erliana Riady - detikJatim
Sabtu, 25 Feb 2023 19:33 WIB
Ketua Perbakin Blitar Agus Wawan Budi Santoso
Ketua Perbakin Blitar Agus Wawan Budi Santoso menegaskan pelaku jual beli senpi ilegal yang ditangkap di Sidoarjo bukan anggotanya. (Foto: Erliana Riady/detikJatim)
Blitar -

3 Warga Blitar ditangkap Polresta Sidoarjo atas kasus jual beli senjata api (senpi) ilegal. Kasus itu berawal dari temuan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal). Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Blitar buka suara atas kasus itu dan menegaskan bahwa para tersangka bukan anggotanya.

Ketua Perbakin Blitar Agus Wawan Budi Santoso mengatakan, terungkapnya kasus jual beli senpi ilegal ini membuat dirinya mendapat banyak pertanyaan soal keanggotaan para pelaku di Perbakin Blitar. Wawan mengaku langsung melakukan mengecek data semua anggotanya. Setelah dicari, tak ada nama para pelaku.

"Jadi penguasaan senjata api yang terjadi di Blitar itu bukan anggota Perbakin. Namun dari sipil biasa dan tujuannya untuk dikomersilkan dengan jumlah yang sangat mencengangkan," jelas Wawan kepada detikJatim, Sabtu (25/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wawan menambahkan, kemampuan seseorang dalam merakit dan memperbaiki senpi (Guns Smith) ada dua hal yang harus dipenuhi. Pertama ada kompetensi. Kedua, harus memiliki izin resmi dari pihak kepolisian. Yang terjadi di Blitar menurutnya adalah perakitan tanpa izin resmi.

"Yang terjadi di Blitar kemarin itu aktivitas ilegal. Sangat dilarang itu, dengan ancaman hukuman yang berat yakni UU Darurat 1151," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Perbakin sangat mendukung upaya tegas kepolisian. Menurutnya, olah raga senjata api berbeda dengan olah raga lain karena bisa disalahgunakan untuk kejahatan atau yang lain, seperti terorisme.

Sebelum masuk menjadi anggota Perbakin, lanjut dia, setiap calon anggota akan mendapatkan briefing apa yang diizinkan dan dilarang sebagai anggota olah raga menembak ini. Tahapan mulai seleksi sampai sertifikasi kompetensi harus dilalui. Sehingga Wawan yakin anggota Perbakin tidak akan berani melanggar aturan itu.

"Kalau anggota, saya yakin mereka tidak akan berani melakukan (aktivitas ilegal) itu. Mereka sudah paham risikonya," lanjut Wawan.

Anggota Perbakin Blitar yang memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) sekitar 125 orang. Mereka semua berpartisipasi aktif dalam semua hal terkait senjata api. Baik itu segi penggunaan sampai perolehan. Perbakin aktif berpartisipasi dengan pihak kepolisian. Khususnya Intelkam, baik yang di Polda maupun di Mabes Polri.

Namun adanya senpi ilegal yang dibuat oleh orang Blitar, Wawan mengaku tak seorang anggotapun yang kenal dan tahu.

"Tidak terdeteksi sama sekali. Kami juga tidak ada yang kenal dengan pelaku. Mereka memang benar-benar pihak luar yang bertujuan mendapatkan keuntungan," tukasnya

Sebelumnya diberitakan, Sat Reskrim Polresta Sidoarjo menangkap tiga warga Blitar yang terlibat jual beli senjata api (senpi) ilegal. Polisi menyita dua buah pistol dan tujuh senapan laras panjang.

Ketiganya berinisial TS (34) perakit senpi, EK (45) pedagang, dan AS (32) sebagai pembeli. TS merupakan seorang satpam salah satu bank BUMN di Blitar. Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintaro mengatakan kasus ini awalnya dilimpahkan dari Pomal TNI AL.

"Dari pengakuan Tersangka TS bahwa dirinya melakukan penjualan senpi sudah 20 kali sejak tahun 2017. Senpi yang dijual jenis G2 Combat seharga Rp 95 juta, sedangkan jenis Glock 17 seharga Rp 27 juta," kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (24/2).

Adapun barang bukti di antaranya dua senpi jenis pistol jenis G2 Combat yang nomor serinya dihapus dan Glock 17 dengan amunisi kaliber 9 mm. Sedangkan untuk laras panjang berupa empat buah jenis M24 dengan amunisinya kaliber 5,56 mm, satu pucuk laras panjang jenis sniper SR 25 dengan kaliber 7,62 mm, senpi laras panjang airsoft gun jenis AK 102, dan senpi laras panjang airsoft gun jenis Cobra.




(abq/dte)


Hide Ads