Polisi di Sidoarjo berhasil menangkap warga Blitar yang memiliki 9 senjata api (senpi) ilegal. Perakit senpi tersebut melakukan jual beli senpi 20 kali sejak tahun 2017.
Tersangka TS (34) yang berprofesi sebagai satpam salah satu bank BUMN sebagai perakit dan penjual senpi tersebut. Merupakan warga Desa Kebonsari Kecamatan Kademangan Blitar.
Kapolresta Sidoarjo Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa tersangka TS selain melakukan jual beli senpi. Yang bersangkutan juga sebagai perakit senpi. Tersangka merakit senpi belajar dari YouTube.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pengakuan tersangka bahwa dirinya merakit senpi dan jual beli senpi sejak tahun 2017. Yang bersangkutan telah menjual senpi 20 kali," kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (24/2/2023).
Kusumo menjelaskan dari pengakuan tersangka menjual senpi hingga ke luar pulau. Senpi yang dijual jenis G2 Combat seharga RP 95 juta, sedangkan jenis Glock 17 seharga Rp 27 juta.
"Motif tersangka karena gemar merakit senjata dan diperjual belikan untuk mendapatkan keuntungan," jelas Kusumo.
Ia menambahkan, tersangka selain menjual senpi diduga juga menjual amunisi. Lantaran saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka didapati puluhan amunisi dari berbagi kaliber.
"Di rumah tersangka ada barang bukti berupa amunisi kaliber 5,56 mm dan 7,62 mm, dan 22 mm," imbuh Kusumo.
"Tersangka akan dijerat pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman seumur hidup atau kurungan paling sedikit 20 tahun penjara," Kusumo.
Sat Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap tiga warga Blitar yang memiliki 9 senjata api (senpi) ilegal. Kasus itu terbongkar setelah polisi mendapatkan pelimpahan dari Pomal TNI Angkatan Laut (AL). Salah satu tersangka merupakan perakit dan penjual senpi tersebut.
Ketiga tersangka TS (34) yang berprofesi Satpam sebagai perakit dan penjual senpi, warga Desa Kebonsari Kecamatan Kademangan Blitar. Sedangkan EK (45) seorang pedagang warga Desa Bakung Kecamatan Bakung Blitar, dan AS (32) warga Desa Tambakrejo Kecamatan Wonotirto Blitar, sebagai pembeli senpi.
Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi dari tersangka TS berupa dua senpi jenis pistol jenis G2 Combat yang nomornya seri dihapus dan Glock 17 dengan amunisi kaliber 9 mm.
Sedangkan untuk laras panjang polisi menyita empat buah jenis M24 dengan amunisinya kaliber 5,56 mm, satu pucuk laras panjang jenis sniper SR 25 dengan kaliber 7,62 mm, senpi laras panjang softgun jenis AK 102, dan senpi laras panjang air softgun jenis Cobra.
(abq/dte)