AR (38), guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kawasan Tambaksari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan murid-muridnya. Tersangka dihadirkan saat Polrestabes Surabaya merilis kasus tersebut.
Tersangka tampak telah memakai baju tahanan dengan wajahnya ditutupi topeng. Kedua tangan tersangka juga tampak telah terborgol.
Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo mengatakan pencabulan yang dilakukan tersangka dilakukan secara bertahap. Aksinya diketahui dilakukan sejak Januari hingga Februari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian empat kali, di waktu yang berbeda. Pertama itu, kejadian tentang pencabulan 13 Januari, 20, 21 Januari dan terkahir 11 Februari 2023," kata Wardi, Sabtu (25/2/2023).
Meski demikian, pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Bukan tak mungkin jumlah korban terus bertambah di luar laporan yang diterimanya.
"Kami masih tetap melakukan pengembangan, mungkin ada korban yang lain," ujar Wardi.
Menurut Wardi, terungkap perbuatan bejat tersangka setelah salah satu korban enggan masuk sekolah. Saat ditanya orang tuanya, korban kemudian menceritakan ulah tersangka ke orang tuanya.
"Kemudian (orang tua korban) mendatangi sekolahnya dan besoknya datang ternyata ada 7 korban. Selanjutnya di sana (sekolah) dilakukan mediasi ternyata tidak ada titik temu, kemudian di Polrestabes untuk membuat laporan," ungkap Wardi.
Sebelumnya, seorang guru kelas 4 Madrasah Ibtidaiah (MI) di Surabaya berinisial AR dilaporkan mencabuli 7 siswinya. Pencabulan dilakukan saat memberikan pembelajaran indra perasa sayur untuk mengelabuhi siswa.
Guru tersebut telah dipecat dari pihak sekolah. Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
(abq/dte)