Sat Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap tiga warga Blitar yang memiliki 9 senjata api (senpi) ilegal. Kasus itu terbongkar setelah polisi mendapatkan pelimpahan dari Pomal TNI Angkatan Laut (AL). Salah satu tersangka merupakan perakit dan penjual senpi tersebut.
Ketiga tersangka TS (34) yang berprofesi Satpam sebagai perakit dan penjual senpi, warga Desa Kebonsari Kecamatan Kademangan Blitar. Sedangkan EK (45) seorang pedagang warga Desa Bakung Kecamatan Bakung Blitar, dan AS (32) warga Desa Tambakrejo Kecamatan Wonotirto Blitar, sebagai pembeli senpi.
Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi dari tersangka TS berupa dua senpi jenis pistol jenis G2 Combat yang nomornya seri dihapus dan Glock 17 dengan amunisi kaliber 9 mm.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk laras panjang polisi menyita empat buah jenis M24 dengan amunisinya kaliber 5,56 mm, satu pucuk laras panjang jenis sniper SR 25 dengan kaliber 7,62 mm, senpi laras panjang sofgan jenis AK 102, dan senpi laras panjang air sofgan jenis Cobra.
Kapolres Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintaro mengatakan, setelah menerima pelimpahan dari Pomal TNI AL, pihaknya langsung menyelidikinya. Korps Bhayangkara kemudian menangkap satu tersangka TS dengan barang bukti pistol jenis G2 Combat.
"Dari pengakuan tersangka TS bahwa dirinya melakukan penjualan senpi sudah 20 kali sejak tahun 2017. Senpi yang dijual jenis G2 Combat seharga RP 95 juta, sedangkan jenis Glock 17 seharga Rp 27 juta," kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (24/2/2023).
"Motif tersangka TS karena gemar merakit senjata dan diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan," imbuh Kusumo.
Kusumo menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan lagi, pihaknya menangkap dua pembeli senpi ilegal lainnya. Mereka adalah EK (45) dan AS (32).
"Dari pengakuan tersangka EK bahwa dirinya memiliki senpi jenis pistol merk Zoraki 914 dan jnis Zoraki 917 kaliber 9 mm barang bukti tersebut dia dapat dari tersangka TS," jelas Kusumo.
"Motif EK memiliki senpi tersebut untuk menjaga dirinya sendiri, karena sering melakukan transaksi dagang dengan jumlah nominal yang banyak," lanjutnya.
Sedangkan untuk tersangka AS mengaku membeli senjata pistol jenis Revolver SW atau CIS kaliber 22 mm beserta amunisinya. Adapun motifnya untuk berburu di hutan.
"Tersangka akan dijerat pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman seumur hidup atau kurungan paling sedikit 20 tahun penjara," tandas Kusumo.
(abq/dte)