Empat tersangka dugaan korupsi dana hibah PJU tenaga surya tahun 2020 akhirnya dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Rabu (22/2/2023). Tiga dari 4 tersangka adalah pembantu penyedia dan seorang tersangka adalah swasta penyedia.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Dyah Ambarwati menuturkan, ke 4 tersangka yang ditahan oleh kejaksaan itu diantaranya adalah JD selaku swasta penyedia, DR, FY dan SP selaku pembantu penyedia.
Menurut Dyah, hanya 3 tersangka yang dibawa ke Lapas, yakni JD, DR, FY sedangkan seorang tersangka lainnya, SP sudah berada di Lapas Lamongan karena sebelumnya tersangkut perkara penganiayaan.
"Untuk kasus dugaan korupsi dana hibah PJU tenaga surya tahun anggaran 2020 ini kita menetapkan 4 tersangka, 3 tersangka kita lakukan penahanan hari ini, sementara 1 tersangka lain sudah ditahan," kata Dyah Ambarwati, Rabu (22/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dyah mengatakan para tersangka ini bersekongkol dalam pelaksanaan proyek ini agar pengadaan barang yang dilakukan oleh kelompok masyarakat (pokmas) diarahkan kepada tersangka JD dengan harga mahal. Padahal, seharusnya penerima dana hibah ini diberi kebebasan karena sifatnya swakelola.
"Untuk sementara berdasarkan keterangan saksi, dokumen dan keterangan para saksi, tersangka masih 4, tapi tidak menutup kemungkinan di persidangan akan muncul nama-nama lain," tegasnya.
Lebih jauh, Dyah mengatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah PJU tenaga surya tahun 2020 ini adalah sebesar Rp 47 miliar dari total hibah Rp 64 M. Meski demikian sebagian besar anggaran sudah ada yang dikembalikan hingga menyisakan sekitar Rp 31 miliar.
Sebelumnya, Kejari Lamongan pada Kamis (1/12/2022) telah menetapkan 4 orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi hibah bantuan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya tahun anggaran 2020. Penetapan tersangka terjadi pada tanggal 10 dan 20 Oktober 2023.
(abq/iwd)