4 Terdakwa Pernikahan Manusia-Kambing di Gresik Divonis di Bawah 1 Tahun Bui

4 Terdakwa Pernikahan Manusia-Kambing di Gresik Divonis di Bawah 1 Tahun Bui

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Selasa, 21 Feb 2023 21:22 WIB
Sidang putusan perkara pernikahan kambing dan manusia
Sidang putusan perkara pernikahan manusia dan kambing (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Empat terdakwa kasus perkara pernikahan manusia dan kambing menjalani sidang putusan. Ketiga terdakwa divonis hakim Pengadilan Negeri Gresik berbeda-beda di bawah 1 tahun pidana penjara.

Para terdakwa yakni Nur Hudi Didin divonis 7 bulan penjara, Saiful Arif dan Sutrisno alias Krisna mendapatkan vonis hukuman penjara 8 bulan penjara.

Lalu Syaiful Fuad alias Arif Syaifullah divonis paling berat yakni 9 bulan penjara. Ini karena perannya sebagai pembuat dan pemilik konten TikTok Sanggar Cipta Alam yang mengunggah video akad nikah itu di media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis berbeda-beda yang dijatuhkan terhadap empat terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan 1 tahun pidana penjara.

"Unsur yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bisa memicu perpecahan antar umat beragama. Sedangkan perbuatan yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya," ujar Ketua Majelis Hakim Mochamad Fatkur Rochman, Selasa (21/2/2023).

ADVERTISEMENT

Keempat terdakwa pun menerima vonis yang ditetapkan majelis hakim. Sedangkan pihak JPU masih membutuhkan waktu untuk pikir-pikir. Majelis Hakim pun memberikan waktu hingga tujuh hari ke depan untuk mengajukan banding atau tidak.

"Kami berikan waktu hingga 7 hari ke depan untuk berpikir. Apakah akan menempuh banding atau tidak atas putusan yang disampaikan," tandas Fatkur sebelum menutup persidangan.

Sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka kasus pernikahan manusia dengan domba. Dalam kasus tersebut empat pelaku terbukti bersalah dan dijerat dengan pasal yang berbeda.

Nur Hudi, Saiful Arif dan Sutrisno dijerat Pasal 156A KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara terdakwa Arif Syaifullah dikenai Pasal 156A KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads