Empat terdakwa perkara penodaan agama pernikahan manusia dengan kambing dituntut masing-masing 1 tahun penjara. Sidang tuntutan digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Keempat terdakwa yakni Nur Hudi Didin Arianto, Syaiful Fuad alias Arif Syaifullah, Sutrisno alias Krisna dan Saiful Arif. Mereka mengikuti sidang di dalam Rutan Kelas II B, Gresik.
"Menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun penjara dikurangi masa penahanan. Serta meminta terdakwa agar tetap ditahan," kata JPU saat membacakan tuntutan, Selasa (14/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menilai hal-hal yang memberatkan yakni tindakan yang dilakukan para terdakwa meresahkan masyarakat khususnya umat Islam. Para terdakwa juga dinilai tidak ada rasa penyesalan setelah dinyatakan bersalah.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah para terdakwa berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa berperilaku sopan selama persidangan dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana," jelas JPU.
Ketua Majelis Hakim Mochamad Fatkur Rochman memberikan kesempatan kepada keempat terdakwa untuk menyusun nota pembelaan (pledoi). Sidang pembacaan pledoi akan disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar lusa.
"Sidang ditunda hingga hari Kamis, 16 Februari 2023 dengan agenda penyampaian nota pembelaan," kata hakim Fatkur Rochman.
Perlu diketahui, polisi menetapkan empat tersangka kasus pernikahan manusia dengan domba. Dalam kasus tersebut empat pelaku terbukti bersalah dan dijerat dengan pasal yang berbeda.
Nur Hudi, Saiful Arif dan Sutrisno dijerat Pasal 156A KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara terdakwa Arif Syaifullah dikenai Pasal 156A KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(abq/iwd)