Vonis Mati 5 Preman Bangkalan yang dengan Biadab Bunuh-Perkosa Sejoli Pacaran

Crime Story

Vonis Mati 5 Preman Bangkalan yang dengan Biadab Bunuh-Perkosa Sejoli Pacaran

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 17 Feb 2023 13:16 WIB
Lima terdakwa preman kampung Jeppar, Hasan, Hayat, Hajir dan Sohib yang divonis mati PN Bangkalan
Lima tampang terdakwa preman kampung Jeppar, Hasan, Hayat, Hajir dan Sohib yang divonis mati PN Bangkalan (Foto: Dok. Arsip detikcom)

Untuk menghilangkan jejak, Jeppar dan Sohib lalu mengikat jenazah Adi dan menyembunyikannya ke dalam gua. Setelah menyembunyikan jenazah, keduanya naik ke atas lagi.

Gerombolan preman itu langsung berseru ramai-ramai ke arah korban. "Ayo perkosa!" Pemerkosaan itu membuat korban pingsan. Tak ambil pusing, Hayat menyuruh Sohib membunuhnya dengan dicekik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jepar Hayat dan Sohib lalu mengikat jenazah korban dengan lakban dan menyembunyikannya di dalam gua. Mereka menaruh tubuh malang korban berdampingan dengan jenazah Adi.

Puas membunuh dan memperkosa korbannya. Mereka lalu membagi-bagikan barang-barang milik korban. Barang-barang yang diambil antara lain uang tunai Rp 30 ribu, 2 unit handphone, motor serta STNK dan perhiasan yang dikenakan korban.

ADVERTISEMENT

Mayat kedua korban itu baru ditemukan sekitar 2 bulan kemudian atau tepat pada Jumat, 21 Juli 2017. Penemuan itu berawal saat warga setempat bernama Riyono hendak mencari kayu di sekitar gua dan mencium bau mayat.

Karena hal ini, Riyono lalu mengajak Rifai dan Sulistiyono, rekannya untuk mengecek ke dalam gua. Benar saja, mereka melihat dua mayat yang kondisinya telah membusuk dan terlihat tulang belulangnya. Riyono lantas melaporkan ke Polsek Kwanyar.

Penemuan mayat ini sekonyong-konyong membuat gempar warga desa setempat. Polisi lalu menyelidikinya dan tak lama menangkap para pelaku satu per satu. Mereka lantas diadili dengan berkas terpisah satu sama lain di PN Bangkalan dan dijatuhi vonis mati semuanya.

Vonis mati yang terakhir dijatuhkan terhadap Sohib. Sebab ia sempat melarikan diri dan sempat menjadi DPO saat keempat temannya sudah tertangkap. Hakim menyebut Sohib dengan sengaja melanggar sejumlah pasal pidana.

"Menyatakan terdakwa Moh Sohib bin Asmat Arto bersalah melakukan tindak pidana 'bersama-sama melakukan pembunuhan dengan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati'. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana mati," kata majelis hakim yang diketuai Susanti Arsi Wibawani dengan anggota Putu Wahyudi dan Johan Wahyu Hidayat saat itu.

Bahkan, vonis mati terdakwa Hayat, proses hukumnya kini sudah sampai tingkat kasasi. Hasilnya, hakim agung Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Arm dan Margono menguatkan hukuman mati yang dijatuhkan PN Bangkalan terhadap Hayat.

"Menyatakan Terdakwa Mohammad Hayat alias Mad alias Hayat alias Hayat bin Hosnan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya," ujar Andi Samsan Nganro waktu itu.


(abq/iwd)


Hide Ads