Empat orang pria yang diduga mengedarkan narkoba dengan sasaran para pelajar di Ngawi terdeteksi. Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi telah meringkus mereka.
"Jadi kami amankan empat pria pengedar narkoba di kawasan Ngawi. Mereka sasaran para pelajar dan mahasiswa," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputra, Jumat (17/2/2023).
Dari keempat tersangka, kata Dwiasi, seluruhnya warga Ngawi. Kepada polisi mereka beralasan menjual narkoba dengan alasan ekonomi dan untuk foya-foya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka tersebut Yakni KK (32) warga Desa Klitik, N (25) warga Desa Pandean Karanganyar, serta FN (24) dan RAP (29) yang merupakan warga Desa Beran.
"Penangkapan keempat tersangka secara berantai hasil dari pengembangan dari informasi masyarakat. Hasil penjualan untuk foya-foya dan kebutuhan ekonomi," kata Dwiasi.
Tidak hanya 4 pengedarnya, polisi juga mengamankan 4 pengguna narkoba di bawah umur. Keempat tersangka di bawah umur itu kini menjalani rehabilitasi di Mojokerto.
"Ada juga empat remaja yang kami amankan saat pesta sabu di kos dan saat ini sudah menjalani rehabilitasi karena mereka masih di bawah umur," ujar Dwiasi.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Ngawi AKP Saefudin Nuri mengungkapkan bahwa para tersangka pengedar narkoba dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) UU 36/2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
(dpe/fat)