Bagi banyak orang, cinta adalah hal yang paling menyenangkan. Namun tidak dengan Aisyah Nurul Fatihah.
Karena ia menjadi korban pencurian sepeda motor (curanmor) oleh kekasihnya sendiri, Aditya Choirul Ashabi. Keduanya merupakan mahasiswa Fakultas Kedokteran di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasanudin Tandilolo mengatakan Aditya mencuri sepeda motor Aisyah. Hal itu bermula ketika Aditya mendatangi Aisyah ke kosnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kala itu, Aditya mengaku hendak meminjam sepeda motor Honda Scoopy Aisyah. Tanpa curiga, Aisyah lantas meminjamkan motor dengan nopol DN 4080 IU itu.
Namun, Aditya justru memiliki niat buruk lantaran sudah memiliki rencana untuk menggandakan kunci motor.
"Selanjutnya, oleh terdakwa kunci sepeda motor tersebut digandakan," kata Hasanudin dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/2/2023).
Usai berhasil menggandakan kunci, motor itu langsung dikembalikan Aditya kepada Aisyah. Dengan kunci duplikat itu lah, Aditya menggondol motor Aisyah.
Saat itu, Aditya melihat motor Aisyah berada di parkiran Fakultas Kedokteran UWKS. Ketika merasa kondisi sedang sepi, Aditya langsung mencuri sepeda motor tersebut menggunakan kunci ganda yang sudah disiapkan sebelumnya.
Alhasil, sepeda motor Aisyah berhasil dicuri. Lalu, Aditya memposting dan menjual motor tanpa kelengkapan kendaraan (STNK dan BPKB) melalui marketplace Facebook.
Dalam tawaran itu, ada seseorang asal Madura yang berminat. Lalu, membelinya senilai Rp 4 juta. Dalan sidang, Aisyah mengaku tak terima dengan hal itu. Dalam pemeriksaan sebelumnya, ia mengaku merugi hingga Rp 22 juta.
Akibat ulahnya itu, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Saifudin Zuhri menjatuhkan hukuman pada Aditya. Sebab, Aditya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aditya Choirul Ashabi 4 bulan penjara," kata Saifudin saat membacakan amar putusan di Ruang Tirta, PN Surabaya.
Tanpa didampingi penasihat hukum, Aditya mengakui dan menyesali perbuatannya. Ia lantas mengaku menerima putusan tersebut.
"Saya menyesal, yang Mulia," tutupnya.
(pfr/iwd)