Komplotan Maling Motor Spesialis Kos di Surabaya Diringkus

Komplotan Maling Motor Spesialis Kos di Surabaya Diringkus

Deny Prasetyo Utomo - detikJatim
Selasa, 14 Feb 2023 02:01 WIB
TH, Komplotan maling motor di Surabaya diringkus polisi
Foto: TH, Komplotan maling motor di Surabaya diringkus polisi (Dok. Satreskrim Polrestabes Surabaya)
Surabaya -

Pelaku spesialis pencurian motor di tempat kos dibekuk oleh polisi. Pelaku berinisial TH (41) asal Tambelangan, Sampang, Madura,

Pelaku ditangkap karena aksinya terekam kamera CCTV dan korban melaporkan ke polisi. Pelaku diketahui beraksi bersama temannya di dua lokasi tempat kos.

Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana mengatakan pelaku menjual sepeda motor hasil curiannya ke penadah seharga Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengakuannya pelaku, sepeda motor hasil curian itu, dijual kepada penadahnya antara Rp 3 juta - Rp 3,5 juta," Kata Mirzal, Senin (13/2/2023).

"Dari hasil penjualan tersebut, TH mendapatkan bagian 750 ribu - 1 juta untuk sisanya dibagi dengan rekannya untuk biaya operasional," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Mirzal menambahkan modus yang dilakukan oleh pelaku yakni mencari sasaran dahulu. Lalu merusak kunci motor motor korban dengan kunci T.

"Modus kejahatannya, mereka hunting mencari sasaran kemudian merusak gembok pagar dengan kunci leter L. Setelah dirasa lokasi yang dianggapnya tepat mencuri motor yang terparkir dengan kunci leter T," ungkap Mirzal.

Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas, terungkap jika TH sudah 4 kali beraksi mencuri motor di beberapa tempat di Kota Surabaya.

Saat beraksi dia mengaku bersama tiga rekannya yakni, AR, ED, RH yang kini ditetapkan sebagai DPO. Polisi penadahan yang sama ditetapkan sebagai DPO.

"Kami tidak akan berhenti dengan menangkap satu pelaku saja. Kami akan melakukan pengejaran kepada para pelaku lainnya," tandas Mirzal.

Akibat perbuatannya, TH kini dijerat dengan Pasal 363 KHUP dan terancam pidana di atas 5 tahun penjara.




(abq/iwd)


Hide Ads