Sebuah TK yang dikelola PKK di Desa Pandean, Kecamatan Paiton, Probolinggo jadi sasaran pencurian. Beberapa judul buku pelajaran TK dicuri 2 orang pelaku.
Satu di antara pelaku pencuri buku pelajaran itu berdalih hendak menukar buku-buku itu dengan popok untuk anaknya. Mereka berniat menjual buku itu ke tempat barang rongsok.
Tidak hanya buku pelajaran, dari TK itu mereka juga mencuri sebuah pengeras suara. Namun, sebelum sempat menjualnya polisi lebih dulu meringkus mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku yang mengaku hendak memakai uang hasil penjualan buku pelajaran untuk beli popok itu adalah Muhammad Yudi (23), warga Desa Ranon, Kecamatan Pakuniran.
Kepada awak media Yudi mengaku dirinya yang bekerja sebagai nelayan kurang penghasilan sehingga terpaksa mencuri buku dan sound system milik TK PKK Pandean.
"Bukunya mau saya jual ke rongsokan seharga Rp 3 ribu. Uangnya untuk beli pampers anak saya usia 8 bulan. Baru sekali ini saya mencuri, sebelumnya tidak pernah. Ini sudah kepepet," ujar Yudi, Jumat (10/2/2023).
Kapolsek Paiton AKP Maskur Ansori menjelaskan setelah mendapat laporan pencurian buku dan sound system TK PKK Pandean pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Saat penyelidikan itu kami dapat informasi, ada seorang warga yang melakukan cek sound di rumahnya, padahal yang bersangkutan tidak memiliki sound system," ujar Maskur.
Berangkat dari informasi itu polisi melakukan pengecekan dan ternyata benar, Yudi mengaku telah melakukan pencurian bersama temannya Junaidi. Keduanya segera ditangkap.
Sementara itu, salah satu guru TK Gugi Gustaman mengatakan bahwa buku yang dicuri pelaku itu adalah buku-buku penting. Di antaranya buku administrasi dan buku mata pelajaran.
Terutama buku-buku mata pelajaran yang khusus untuk diajarkan ke anak-anak TK siswanya. Karena itu, hilangnya buku-buku itu mengganggu proses belajar mengajar.
"Saat hilang itu, proses belajar mengajar jadi terkendala karena yang harusnya kami ajarkan bukunya sudah tidak ada. Seperti buku cerita anak dan majalah anak," kata Gustaman.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 363 KUHP. Keduanya terancam pidana 5 tahun penjara.
(dpe/iwd)