Pengunjung Sidang Dobrak Ruang Sidang Usai Vonis Ringan Eliezer

Kabar Nasional

Pengunjung Sidang Dobrak Ruang Sidang Usai Vonis Ringan Eliezer

Wilda Hayatun Nufus - detikJatim
Rabu, 15 Feb 2023 13:23 WIB
Surabaya -

Pengunjung sidang mendobrak pintu sidang sesaat setelah hakim menjatukan vonis ringan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Mereka berebut masuk dan histeris menyambut vonis tersebut.

Dilansir detikNews di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), kekacauan terjadi sesaat setelah hakim membacakan vonis terhadap Eliezer. Pengunjung yang berada di luar sidang mendobrak pintu di sebelah kanan.

Mereka pun langsung berbondong-bondong masuk ke ruang sidang. Para pengunjung sidang tersebut masuk sembari meneriakkan nama Eliezer. Aksi dorong-dorongan juga terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Icad, Icad," teriak pengunjung tersebut.

"Icad, alhamdulillah 1,5 tahun," imbuh mereka.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

(abq/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads