Komplotan Pembobol Sekolah di Probolinggo yang Gasak 14 Laptop Diringkus

Komplotan Pembobol Sekolah di Probolinggo yang Gasak 14 Laptop Diringkus

M Rofiq - detikJatim
Rabu, 15 Feb 2023 04:30 WIB
Polisi merilis komplotan pembobol sekolah di Probolinggo berserta barang bukti
Polisi merilis komplotan pembobol sekolah di Probolinggo berserta barang bukti (M Rofiq/detikJatim)
Probolinggo -

Polisi membekuk empat pelaku pembobolan sekolah di Probolinggo. Dari tangan pelaku puluhan laptop hasil curian berhasil disita.

Para pelaku tersebut dihadirkan beserta dengan barang buktinya di Mapolres Probolinggo Kota pada Selasa (14/02/23). Keempat pelaku berinisial SKM (35), warga Kelurahan Pohsangit Kidul, Kademangan, RC (18), warga Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok.

Selanjutnya, SL (26), warga Kelurahan Pohsangit Kidul, Kelurahan Kademangan, dan 1 pelaku yang masih pelajar berinisial BS (17), warga Kecamatan Kademangan, semuanya warg Kota Probolinggo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Subiyantana mengatakan penangkapan pelaku ini bermula saat pihak sekolah SMPN 2 Wonomerto melaporkan kejadian pencurian pada Senin (6/2/23) usai kejadian tersebut diketahui.

"Dari laporan inilah, petugas kemudian melakukan olah TKP, serta penyelidikan, dan barulah secara bergantian, 4 pelaku ini berhasil di bekuk pada Sabtu (11/02/2023), di beberapa tempat berbeda di Probolinggo," ujar Subiyantana.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian laptop, dan barang - barang sekolah SMPN 2 Wonomerto ini sekitar pukul 05.00, dengan memanjat pagar belakang, kemudian masuk ke ruangan.

Setelah masuk barulah 4 pelaku ini beraksi dan berhasil menggasak 15 laptop, 1 buah ampli dan mic, 1 speaker bluetooth, 6 pasang kaos kaki, 2 box pulpen, 1 box tipe X, serta 1 motor Honda Beat warna merah putih N 6239 PF, serta 1 unit genset.

Dari 15 laptop yang berhasil di curi, 1 laptop sudah dijual di pasar gembong Surabaya. Hasilnya kemudian mereka untuk keperluan sehari-hari.

"Dari hasil penyelidikan, 4 pelaku ini merupakan residivis, dan akibat perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tandas Subiyantana.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads