Motor Gay di Surabaya Dicuri Teman Kencan Usai Bercinta Saat Kopdar

Motor Gay di Surabaya Dicuri Teman Kencan Usai Bercinta Saat Kopdar

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 13 Feb 2023 22:45 WIB
Wisnu Anggriawan saat bersaksi dalam sidang pencurian sepeda motor miliknya di Ruang Garuda, PN Surabaya.
WA saat bersaksi dalam sidang pencurian sepeda motor miliknya di Ruang Garuda, PN Surabaya. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Kisah cinta sesaat yang terjalin berkat aplikasi kencan ini buyar. Pria bernama WA yang awalnya merasa menemukan pria tambatan hatinya bernama Aldi Saputra pada akhirnya harus berperkara dengan pria idamannya itu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

WA dan Aldi saling berkenalan melalui aplikasi kencan ID Prangko. Layaknya dating app umumnya, keduanya berbincang via chatting hingga merasa saling cocok dan memutuskan untuk bertemu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati saat membacakan surat dakwaan menyebutkan bahwa WA dan Aldi memutuskan untuk bertemu di kos WA pada Minggu (20/11/2022) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa (Aldi Saputra) dan saksi WA janjian bertemu di tempat kos saksi," kata Nurhayati di Ruang Garuda, PN Surabaya, Senin (13/2/2023).

WA membenarkan hal itu saat dihadirkan dalam sidang sebagai saksi korban. Ia mengaku melakukan 'kopi darat' (kopi darat) dengan Aldi di kamar kosnya di Jalan Menur Pumpungan, Surabaya.

ADVERTISEMENT

"Iya, dia (Aldi) teman saya. Saya kenal barusan lewat aplikasi. Terus dia main ke kos saya," kata Aldi dalam sidang.

Saat pertemuan itu Aldi dan WA langsung melakukan hubungan badan. Setelah selesai, WA yang kelelahan sempat tertidur. Kesempatan itu pun tidak disia-siakan oleh Aldi.

Aldi mengambil kunci motor Yamaha Mio 2014 warna merah bernopol L 4302 HO di atas meja kamar kos WA. Bahkan ia mengambil serta STNK motor itu dari dalam tas WA.

Seketika itu Aldi ke parkiran motor lalu menggondol motor teman kencan sesama jenis yang baru dikenalinya itu. Namun, upayanya tak berjalan mulus karena WA terbangun dan meneriakinya 'maling'.

"Dia bawa kendaraan saya sama STNK juga. Saat itu motor saya parkir di depan kamar kos, saya tahunya pas bangun motor saya nggak ada." ujarnya. "Pas saya lihat keluar dia (Aldi) bawa motor saya di gang lalu saya teriaki maling."

Hasilnya, teriakan WA mengundang kedatangan warga kos dan para tetangga lainnya. Saat itulah Aldi dibekuk dan diamankan. Akibat perbuatannya, Aldi diancam pidana pasal 362 KUHP terkait pencurian.

Soal hubungan intim sesama jenis sebelum aksinya mencuri motor, Aldi tak menampik. Ia membenarkan kronologi dan hubungan badan yang dia lakukan bersama WA.

"Iya, benar Yang Mulia," akunya saat sidang secara daring di PN Surabaya.




(dpe/iwd)


Hide Ads