Tangis Histeris Ibu Yosua Dengar Vonis Mati Sambo: Anakku, Kau Peluk Mama

Kabar Nasional

Tangis Histeris Ibu Yosua Dengar Vonis Mati Sambo: Anakku, Kau Peluk Mama

Yogi Ernes, Wilda Hayatun Nufus - detikJatim
Senin, 13 Feb 2023 17:06 WIB
Tangis ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, pecah saat mendengarkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya. (Wilda-detikcom)
Tangis ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, pecah saat mendengarkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya. (Foto: Wilda-detikcom)
Surabaya -

Tangis ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak tak terbendung saat mendengarkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Sambil memegang foto Yosua mengenakan seragam Polri, Rosti tampak histeris.

Dilansir dari detikNews di ruang sidang utama PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (13/2/2023), Rosti yang mengenakan pakaian putih tampak duduk di kursi pengunjung barisan depan kiri. Rosti nampak mengamati setiap petikan-petikan amar putusan yang dibacakan hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

Tangis Rosti pecah saat hakim memvonis terdakwa kasus pembunuhan anaknya yakni Ferdy Sambo dengan vonis mati. Anak Rosti, Yuni Hutabarat tampak menenangkan sang ibunda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anakku, kau peluk mama," kata Rosti.

Mantan Kadiv Propam PolriFerdy Sambodivonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.

ADVERTISEMENT

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(abq/dte)


Hide Ads