Hal itu disampaikan hakim saat membacakan fakta hukum dalam vonis Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Mulanya, hakim menyatakan Sambo telah merencanakan pembunuhan Yosua dengan baik, yaitu di Kompleks Polri Duren Tiga.
"Bahwa rencana untuk membunuh Yosua adalah benar-benar telah terdakwa pikirkan dengan baik sehingga terdakwa mengatakan 'Kamu aman Chad karena pertama kamu melindungi ibu dan kamu membela diri'," kata Hakim seperti dilansir detikNews.
Baca juga: Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati |
Hakim mengatakan, dalam fakta persidangan, Sambo menyuruh Eliezer menambahkan amunisi peluru dan meminta menyerahkan senjata Yosua. Lantaran tindakan itu, hakim meyakini Sambo memikirkan pembunuhan dengan rapi dan sistematis.
"Menimbang bahwa saat terdakwa menyuruh saksi Richard untuk menambahkan peluru di senjatanya serta mengambil dan menyerahkan senjata HS milik korban hal ini diartikan terdakwa telah memikirkan segala sesuatunya sangat rapi dan sistematis," kata hakim.
Hakim mengatakan 5 menit setelah Putri tiba di Duren Tiga, Sambo tiba dan langsung menyuruh Kuat memanggil Yosua. Setelah itu, kata hakim, Sambo memegang leher Yosua dan memerintahkan Eliezer untuk menembak.
"Sebagai wujud dan kehendak yang direncanakan, tidak berapa lama atau sekitar 5 menit setelah kedatangan Putri Candrawathi terdakwa sampai di Duren Tiga 46 terdakwa memerintahkan saksi Kuat mencari Ricky dan Yosua dan kemudian langsung memegang leher Yosua didorong ke depan lalu terdakwa menyuruh berlutut seraya memerintahkan saksi Richard yang di sampingnya untuk menembak Yosua," kata hakim.
Atas kesimpulan fakta itu, hakim meragukan keterangan Sambo yang mengaku hanya memerintahkan Eliezer dengan perkataan 'Hajar Chad'. Hakim meyakini Sambo menghendaki kematian Yosua dengan melakukan perencanaan pembunuhan sebelumnya.
"Terungkap fakta persesuaian keterangan saksi Ricky, Kuat dan Richard dan terdakwa telah nyata akibat pelaksanaan kehendak yang diinginkan terdakwa yaitu benar-benar terjadi yaitu kematian Yosua," kata hakim.
"Menimbang bahwa fakta di atas, majelis meragukan keterangan terdakwa yang hanya menyuruh Richard untuk mem-back up atau mengatakan 'Hajar Chad' pada saat itu karena menurut hakim hal itu merupakan keterangan bantahan kosong belaka," ujar hakim.
Pada akhirnya Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sambo dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(abq/dte)