Angkut Kayu Sonokeling Ilegal, Sopir-Kenek Truk Diamankan di Situbondo

Angkut Kayu Sonokeling Ilegal, Sopir-Kenek Truk Diamankan di Situbondo

Chuk Shatu Widarsha - detikJatim
Kamis, 09 Feb 2023 23:30 WIB
Truk muat sonokeling diamankan di Situbondo
Foto: Truk muat sonokeling diamankan di Situbondo (Chuck Shatu Widarsa/detikJatim)
Situbondo - Polisi Situbondo mengamankan sebuah truk yang mengangkut gelondongan kayu sonokeling. Kayu itu diduga merupakan hasil ilegal logging.

Truk dengan nopol P 8574 UE tersebut diamankan di jalan desa Campoan, Mlandingan. Truk diketahui memuat 11 gelondong kayu sonokeling.

Turut diamankan sopir dan kenek truk yakni Samsul (45) serta Tadeh (37), keduanya warga Desa Campoan, Mlandingan, Situbondo.

"Truk beserta kayunya langsung kami amankan di Mapolres sebagai barang bukti," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra dikonfirmasi detikJatim, Kamis (9/2/2023).

Menurut Dhedi, sopir dan kenek yang diamankan mengaku diperintah oleh seseorang. Meski demikian, keduanya kini masih diperiksa secara intensif.

"Pengakuan sementara sopir, kayu itu milik seseorang. Ia hanya mengangkut saja. Ini masih kami dalami," tandas Dhedi.

Penangkapan keduanya beserta truk berawal dari informasi warga. Polisi lantas melakukan penyelidikan ke sekitar lokasi. Truk tersebut langsung diadang petugas. Kayu sonokeling tersebut diduga berasal dari hutan lindung Desa Alas Bayur, Mlandingan.


(abq/dte)


Hide Ads