Laporan Gus Samsudin Atas Pesulap Merah Di-SP3, Polda Jatim: Bukan Pidana

Laporan Gus Samsudin Atas Pesulap Merah Di-SP3, Polda Jatim: Bukan Pidana

Deny Prastyo - detikJatim
Rabu, 08 Feb 2023 19:50 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto. (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Polda Jatim menghentikan penyidikan laporan Gus Samsudin bahwa Marcel Radhival alias Pesulap Merah diduga melanggar UU ITE. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan itu telah dikeluarkan.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap 7 saksi dan 2 ahli. Hasil kesimpulan proses penyelidikan bahwa perkara ini bukan merupakan peristiwa pidana sehingga dihentikan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (8/2/2023).

Sebelumnya, dilansir dari detikHot, SP3 dari Polda Jatim atas laporan Gus Samsudin itu telah diterima oleh pihak Marcel Radhival. Melalui kuasa hukumnya, Feriyawansyah, pihak Pesulap Merah mengumumkan tentang surat itu itu ke awak media.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan adanya surat kabar gembira, mengenai adanya surat ketetapan nomor S.4/121/XII/RES:5/2022/DISKRIMSUS tentang penghentian penyelidikan dimana penyelidikan ini adanya laporan terhadap klien kami atas nama Marcel Radhival atau Pesulap Merah yang diduga melanggar UU ITE sebelumnya," kata Feriyawansyah saat menggelar konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).

Melalui surat yang telah diterbitkan oleh Polda Jatim sejak 30 Desember 2022 itu segala tuduhan yang dilayangkan kepada Pesulap Merah telah gugur.

ADVERTISEMENT

"Dengan adanya surat ini, maka apa yang dilaporkan atau dituduhkan oleh pihak S itu gugur. Tidak terbukti," tutur Feriyawansyah.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads