Pemerintah telah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Masyarakat bahkan sudah beraktivitas seperti normal di tengah kerumunan. Salah satunya di Harlah 1 Abad NU yang digelar di GOR Delta Sidoarjo, kemarin.
Tapi kenapa, ya, pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya masih berlangsung 'setengah' online? Terutama bagi terdakwa yang hingga saat ini masih dihadirkan secara online dari lokasi mereka ditahan.
Wakil Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan bahwa sidang yang masih menghadirkan terdakwa secara daring saat ini adalah keputusan atau kebijakan baru dari Mahkamah Agung (MA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begini, lho. Kami belum tahu keputusan dari pimpinan di MA. Persiapan sidang offline sebagaimana sidang yang selama ini sudah dilakukan seperti koordinasi dengan JPU, ruang tahanan, sampai penertiban ruang sidang," kata Agung saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (8/2/2023).
Meski begitu Agung mengakui bahwa sidang secara offline sebenarnya lebih menguntungkan semua pihak yang berperkara dibandingkan sidang secara daring. Sebab, sidang secara daring seringkali terkendala masalah sinyal atau koneksi internet sehingga mengganggu pemeriksaan terdakwa.
"Kalau kami bisa memilih, lebih senang sidang secara offline. Tapi, selama ini memang mesti memerlukan koordinasi sama JPU dengan Lapas atau Rutan (untuk menghadirkan terdakwa secara luring/offline)," ujarnya.
Agung menegaskan bahwa kebijakan sidang secara offline juga menjadi kewenangan hakim yang mengadili perkara tertentu. Bila majelis hakim dalam perkara tertentu menghendaki sidang offline dengan menghadirkan terdakwa, maka hal itu akan dilakukan.
"Kebijakan offline diserahkan pada majelis yang bersangkutan. Kami masih menunggu petunjuk dari MA atau PT (Pengadilan Tinggi) juga," ujarnya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman menegaskan bahwa pihaknya hingga saat ini memang belum bisa mengambil keputusan perihal sidang secara offline atau menghadirkan terdakwa di ruang pengadilan.
"Yang punya rumah, kan, pengadilan. Yang mengatur pengadilan. Misalnya, saat sidang online semua (saat Pandemi COVID-19), lalu hakim meminta menghadirkan (terdakwa) meski itu juga permintaan PH (penasihat hukum), ya, dihadirkan," katanya.
Fathur memastikan bahwa sejauh ini tidak ada kendala signifikan soal pelaksanaan sidang dengan terdakwa yang hadir secara daring. Demikian juga dengan permintaan hakim untuk menghadirkan terdakwa saat sidang di pengadilan.
"Strukturnya, kan, beda. Jadi tergantung MA. Kalau dihadirkan, ya, dihadirkan. Kalau online, ya, online. Begitu saja," tutupnya.
(dpe/iwd)