Sidang Pledoi Ibu di Malang yang Terancam Penjara gegara Tagih Utang Ditunda

Sidang Pledoi Ibu di Malang yang Terancam Penjara gegara Tagih Utang Ditunda

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 07 Feb 2023 18:33 WIB
Sidang pledoi ibu di Malang yang terancam penjara karena tagih utang ditunda
Foto: Sidang pledoi ibu di Malang yang terancam penjara karena tagih utang ditunda (Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Dian Patria Arum Sari, seorang ibu di Kabupaten Malang terancam 2,5 tahun penjara serta denda Rp 750 juta. Gara-gara menagih utang. Ini karena ia dilaporkan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Terdakwa diketahui merupakan warga Pakisaji, Kabupaten Malang. Usai dituntut 2,5 tahun pidana penjara, ia rencananya menjalani sidang beragendakan pledoi.

Namun Ketua Majelis Hakim Putu Gede Astawa memutuskan pledoi ditunda pekan depan, karena terdakwa belum siap untuk menyampaikan pembelaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi pledoi belum siap, jadi sidang ditunda pekan depan," kata Dian Patria sebagai terdakwa ditemui usai persidangan di PN Kepanjen Jalan Panji, Kepanjen, Selasa (7/2/2023).

Sementara jaksa penuntut umum Juni Ratnasari menyatakan, bahwa tuntutan pidana 2,5 tahun serta denda Rp 750 juta diberikan sesuai dengan unsur pidana sekaligus bukti adanya pelanggaran Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008.

ADVERTISEMENT

"Tuntutan 2,5 tahun serta denda diberikan karena unsur pelanggaran pidananya terpenuhi. Yaitu Pasal 27 Undang-Undang ITE, disitu ada unsur pencemaran nama baik," kata Juni ditemui terpisah.

Juni menjelaskan, pelanggaran Undang-Undang ITE dinilai mencemarkan nama baik pelapor terjadi saat terdakwa merespon unggahan pelapor di Facebook pribadinya.

Dimana dalam komentar yang ditulis tertuju kepada seseorang yang ada unsur muatan pencemaran nama baik dan penghinaan.

"Dan selama persidangan unsur-unsur pelanggaran hukumnya terpenuhi. Saksi ahli juga mengatakan, informasi bermuatan pelanggaran Undang-Undang ITE sudah terdistribusi dan belum kadaluarsa termasuk hakim saat putusan sela. Hal itulah yang menjadi pertimbangan," jelasnya.

Juni menambahkan, perkara berawal ketika terdakwa membangun hubungan bisnis dengan seseorang yang berstatus sopir di usaha rental milik pelapor.

Kemudian terdakwa meminta jaminan dari investasi uang sebesar Rp 25 juta yang diberikan.

"Sebetulnya perkara ini awalnya yang bersangkutan (terdakwa) punya masalah dengan driver dari suami pelapor. Yang akan usaha ayam petelor, dikasih uang Rp 25 juta, tapi minta jaminan. Diberikanlah satu unit mobil Honda Mobilio yang ternyata mobil rental milik suami terlapor," beber Juni.




(abq/iwd)


Hide Ads