Tagih Utang, Ibu di Malang Malah Terancam 2 Tahun 5 Bulan Penjara

Kabar Nasional

Tagih Utang, Ibu di Malang Malah Terancam 2 Tahun 5 Bulan Penjara

Andi Saputra - detikJatim
Senin, 06 Feb 2023 16:47 WIB
Dian Patria
Foto: Dian Patria terancam hukuman 2,5 tahun gegara menagih utang di medsos (dok.pri)
Malang -

Dian Patria Arum Sari, seorang ibu di Malang terancam hukuman 2,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 750 juta gegara menagih utang. Lalu bagaimana ceritanya?

Kasus bermula saat Dian diminta temannya untuk investasi bisnis ayam petelor pada 2019. Dian lalu memberikan Rp 25 juta dengan jaminan sebuah mobil. Belakangan temannya tidak kunjung membayar utangnya sedangkan mobil yang sebagai jaminan bermasalah.

"Kalau saya sehari-hari jualan di toko online," kisah Dian dilansir dari detikNews, Senin (6/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akhirnya, Dian membuat komentar di status Facebook istri si debitur pada 2019. Dian mengakui komentarnya di status Facebook itu cukup nyelekit. Dian lalu buru-buru men-delete postingan itu. Tapi ternyata sudah keburu di-screenshot oleh istri si debitur.

"Saya siap salah, karena emosi saya nulis seperti itu," tutur Dian.

ADVERTISEMENT

Karena butuh uang mendesak, Dian melaporkan si debitur ke Polres Malang dengan pasal penipuan/penggelapan. Bak disambar petir di siang bolong, Dian malah dapat panggilan dari pihak kepolisian atas kasus pencemaran nama baik yang diatur UU ITE.

"Sudah ada upaya mediasi tetap tidak ada hasilnya. Sebab saya tetap mau uang saya Rp 25 juta kembali," ucap Dian.

Akhirnya pada 12 September 2022, kasus bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Dian, meski tidak ditahan, mengalami guncangan psikis atas hukum yang menderanya. Hingga jaksa dengan keras menuntut Dian selama 2,5 tahu penjara. Berikut tuntutan lengkap jaksa sebagaimana dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkasa (SIPP) PN Kepanjen:

Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, " sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 Ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 TAHUN 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dalam surat dakwaan Pertama kami.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan denda Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

"Saya kaget, kok tinggi banget tuntutannya. Saya akui saya salah. Tapi kok tuntutannya 2,5 tahun penjara. Saya bukan koruptor, lho," ucap Dian menahan kesedihannya.

Sedangkan sidang pledoi atau pembelaan Dian akan digelar pada Selasa (7/2). Sidang ini digelar setelah ia mendapat tuntutan dari jaksa hukuman pidana 2,5 tahun.




(abq/iwd)


Hide Ads