Seorang anak bernama Nofiandari Safira (26) di Situbondo menggugat ayahnya sendiri Bambang Purwadi (53) terkait harta warisan. Apa motif Nofiandari menggugat harta warisan ayahnya?
Harta warisan yang digugat anak tunggal itu sebenarnya merupakan harta gono gini pernikahan antara Bambang Purwadi dan Aida Nurmala (ibu Noviandari). Aida sendiri telah meninggal pada Juli 2021. Saat ini Bambang telah menikah lagi secara siri dengan Anik Indrawati pada November 2022.
Harta warisan itu berupa dua bidang tanah dan bangunan di Perumahan Paowan Indah, Blok C Nomor 7 dan Blok C Nomor 8 yang saat ini telah disatukan. Serta dua tabungan dengan total Rp 160 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ide Prima, kuasa hukum Bambang Purwadi, mengatakan beberapa hal yang mendasari gugatan Nofiandari di antaranya yakni khawatir harta peninggalan ibunya tersebut menjadi jatuh ke pihak lain.
Pun peninggalan almarhum ibunya tersebut belum pernah dibagi dengan ahli waris yakni ayahnya sendiri, dirinya, dan neneknya. Karena harta tersebut merupakan peninggalan ketika ibunya masih hidup.
"Intinya, si anak dan nenek khawatir harta peninggalan ibunya itu jatuh ke pihak lain. Yakni istri baru ayahnya itu," jelas Ide kepada detikJatim, Kamis (2/2/2023).
Selain itu, imbuh Ide, Noviandari juga khawatir harta peninggalan Aida Nurmala dipindahtangankan ke istri siri Babang Purwadi tanpa sepengetahuan para ahli waris.
Dua rumah yang merupakan objek gugatan memang tercatat atas nama Aida Nurmala. Sementara dua tabungan tercatat atas nama Bambang Purwadi (Rp 103 juta) dan Aida Nurmala (Rp 57 juta).
"Beberapa kali memang sempat dilakukan mediasi oleh pengadilan. Tapi tak pernah mencapai titik temu," tandas Ide.
(abq/iwd)