Penyidik Polda Jawa Timur telah melimpahkan berkas tahap I perkara KDRT Ferry Irawan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Polisi berharap berkas tersebut segera dinyatakan tahap 2 atau P21 (lengkap).
"Kita nunggu, apakah ini langsung P21 atau mungkin ada petunjuk lainnya, kita harapkan ini langsung P21. Sudah P21 nanti kita lakukan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka maupun barang bukti," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Jumat (3/2/2023).
Dirmanto menambahkan dalam penyidikan kasus KDRT Ferry Irawan terhadap istrinya, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim total telah memeriksa sebanyak 9 orang saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasi yang kami terima sekitar 9 saksi yang sudah diperiksa terkait kasus ini," tandas Dirmanto.
Sebelumnya, Kejati Jatim menerima berkas tahap 1 perkara dugaan KDRT Ferry Irawan dan Venna Melinda. Berkas ini telah diserahkan dari penyidik kepolisian ke Kejati pada Jumat (3/2/2023).
"Pada Jumat (3/2/2023) ini, kami (Kejati Jatim) telah menerima pelimpahan tahap I atas nama tersangka FE," kata Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman.
Fathur menjelaskan dalam berkas perkara yang diterima, penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim menerapkan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menurutnya, secara garis besar, berkas yang dilimpahkan tersebut memuat beragam hal. "Memuat alat bukti saksi, ahli dan surat Visum et Repertum, juga keterangan korban VM (Venna Melinda)," ujarnya.
(abq/dte)