Kejati Jatim Terima Berkas Tahap Satu Kasus KDRT Venna Melinda

Kejati Jatim Terima Berkas Tahap Satu Kasus KDRT Venna Melinda

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 03 Feb 2023 15:00 WIB
Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman
Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman (Foto File: Amir Baihaqi/detikJatim)
Surabaya -

Kejati Jatim menerima berkas tahap 1 perkara dugaan KDRT Ferry Irawan dan Venna Melinda. Berkas ini telah diserahkan dari penyidik kepolisian ke Kejati pada Jumat (3/2/2023).

"Pada Jumat (3/2/2023) ini, kami (Kejati Jatim) telah menerima pelimpahan tahap I atas nama tersangka FE," kata Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman.

Fathur menjelaskan dalam berkas perkara yang diterima, penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim menerapkan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, secara garis besar, berkas yang dilimpahkan tersebut memuat beragam hal.

"Memuat alat bukti saksi, ahli dan surat Visum et Repertum, juga keterangan korban VM (Venna Melinda)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Fathur menambahkan berkas yang diterima akan diteliti lebih lanjut. Selanjutnya akan menetapkan dan menunjuk jaksa untuk menyidangkan perkaran KDRT tersebut.

"Untuk meneliti berkas perkara tersebut, Kajati Jatim telah menunjuk 4 Jaksa Penuntut Umum yang akan meneliti paling lama 14 hari, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap," tuturnya.

Bila belum lengkap, sambung Fathur, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik, disertai petunjuk untuk dilengkapi.

Bila telah lengkap (terpenuhi syarat materiil dan formil), maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Kami (Kejati Jatim) berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan," tutupnya.




(abq/fat)


Hide Ads