Anak di Situbondo Gugat Ayah Kandung gegara 2 Kali Diacuhkan Soal Warisan

Anak di Situbondo Gugat Ayah Kandung gegara 2 Kali Diacuhkan Soal Warisan

Imam Wahyudiyanta - detikJatim
Jumat, 03 Feb 2023 14:38 WIB
pengadilan agama situbondo
Pengadilan Agama Situbondo (Foto: Chuk S Widarsha)
Situbondo -

Anak di Situbondo Noviandari Safira (26) menggugat ayah kandungnya sendiri, Bambang Purwadi (53) terkait warisan. Nofiandari mengajukan gugatan karena dua kali usahanya bertemu sang ayah untuk membahas soal warisan tak membuahkan hasil.

Berdasarka berkas gugatan, tertulis bahwa Noviandari pada 4 November 2022 telah menemui ayahnya untuk meminta hak warisnya. Namun saat itu Bambang tidak menanggapi.

Kemudian pada 10 Januari 2023, Noviandari kembali datang menemui ayahnya lagi. Masih sama seperti kedatangannya yang pertama, Noviandari ingin bermusyawarah tentang hak warisnya. Namun kedatangan Noviandari itu kembali tak mendapatkan jawaban dari Bambang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena dua kali kedatangannya tak direpons, maka Noviandari menggugat ayahnya terkait hak waris miliknya. Warisan yang merupakan objek gugatan tersebut sebenarnya merupakan harta gono gini pernikahan antara Bambang Purwadi dan Aida Nurmala (ibu Noviandari). Aida sendiri telah meninggal pada Juli 2021. Saat ini Bambang telah menikah lagi secara siri dengan Anik Indrawati pada November 2022.

Objek gugatan tersebut adalah dua bidang tanah dan bangunan di Perumahan Paowan Indah, Blok C Nomor 7 dan Blok C Nomor 8 seluas 168 meter persegi yang saat ini telah disatukan. Rumah tersebut atas nama Aida Nurmala (ibu Noviandari). Serta dua tabungan dengan total Rp 160 juta atas nama Bambang Purwadi sebanyak Rp 103 juta dan Aida Nurmala sebanyak Rp 57 juta.

ADVERTISEMENT

Noviandari melakukan gugatan karena khawatir harta itu berpindah tangan ke istri ayahnya yang baru. Ide Prima, kuasa hukum Bambang Purwadi, mengatakan beberapa hal yang mendasari gugatan Nofiandari di antaranya yakni khawatir harta peninggalan ibunya tersebut menjadi jatuh ke pihak lain.

Pun peninggalan almarhum ibunya tersebut belum pernah dibagi dengan ahli waris yakni ayahnya sendiri, dirinya, dan neneknya. Karena harta tersebut merupakan peninggalan ketika ibunya masih hidup.

"Intinya, si anak dan nenek khawatir harta peninggalan ibunya itu jatuh ke pihak lain. Yakni istri baru ayahnya itu," kata Ide.

Selain itu, imbuh Ide, Noviandari juga khawatir harta peninggalan Aida Nurmala dipindahtangankan ke istri siri Babang Purwadi tanpa sepengetahuan para ahli waris.

Dua rumah yang merupakan objek gugatan memang tercatat atas nama Aida Nurmala. Sementara dua tabungan tercatat atas nama Bambang Purwadi (Rp 103 juta) dan Aida Nurmala (Rp 57 juta).

"Beberapa kali memang sempat dilakukan mediasi oleh pengadilan. Tapi tak pernah mencapai titik temu," tandas Ide.




(abq/iwd)


Hide Ads